Memahami Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

perundang-undangan
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/09/Peraturan-Pemerintah-Pengganti-UU.jpg

Olret – Peraturan perundang-undangan merupakan pilar utama dalam sistem negara hukum. Keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen pengatur kewenangan lembaga negara.

Aspek-Aspek Pengubah Hukum

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pembentukan peraturan perundang-undangan diarahkan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan responsif semakin meningkat. Oleh karena itu, negara membentuk sistem hukum yang berjenjang agar setiap produk hukum tersusun secara sistematis dan tidak saling bertentangan.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Landasan yuridis utama pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan tersebut menegaskan pentingnya partisipasi publik, harmonisasi regulasi, serta kualitas pembentukan hukum nasional.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Hierarki peraturan perundang-undangan merupakan struktur dasar dalam tata hukum Indonesia. Sistem ini memastikan bahwa setiap peraturan disusun secara berjenjang dan terintegrasi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, susunan peraturan perundang-undangan meliputi UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Penerapan hierarki ini memiliki implikasi hukum yang penting. Setiap peraturan yang lebih rendah wajib tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip ini dikenal sebagai asas lex superior derogat legi inferiori. Dengan adanya asas tersebut, konsistensi norma hukum dapat terjaga dan potensi konflik peraturan dapat diminimalkan.

Selain itu, hierarki hukum juga menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan perundang-undangan di lapangan. Dalam konteks pembentukan kebijakan, hierarki ini juga mendorong pembentuk peraturan untuk lebih cermat dan sistematis.

Setiap kebijakan yang dituangkan dalam bentuk regulasi harus diuji kesesuaiannya dengan norma yang lebih tinggi, khususnya dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.

Perpu sebagai Instrumen Hukum dalam Keadaan Mendesak

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu merupakan instrumen hukum yang bersifat khusus. Keberadaannya diatur secara tegas dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Secara konseptual, Perpu lahir sebagai respons atas kondisi luar biasa yang membutuhkan pengaturan hukum secara cepat. Dalam praktik ketatanegaraan, Perpu sering digunakan untuk menjawab situasi darurat seperti krisis ekonomi, bencana nasional, maupun kekosongan hukum yang mendesak. Meskipun bersifat sementara, Perpu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Undang-Undang sejak diundangkan.

Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan batasan objektif mengenai makna kegentingan yang memaksa. Terdapat tiga unsur utama, yaitu adanya kebutuhan hukum yang mendesak, keterbatasan waktu untuk membentuk Undang-Undang melalui prosedur biasa, serta kekosongan atau ketidakcukupan hukum yang tersedia.

Dengan adanya kriteria ini, penggunaan Perpu diharapkan tidak bersifat sewenang-wenang, melainkan tetap berada dalam koridor konstitusional. Dalam sistem demokrasi, Perpu juga mencerminkan mekanisme checks and balances.

Setelah diterbitkan oleh Presiden, Perpu wajib diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui, Perpu ditetapkan menjadi Undang-Undang, sedangkan jika ditolak, Perpu harus dicabut melalui mekanisme legislasi.

Teori Hierarki Norma Hukum dan Relevansinya di Indonesia

Teori hierarki norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen menjadi dasar konseptual sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Menurut teori Stufentheorie, norma hukum tersusun secara bertingkat, di mana norma yang lebih rendah memperoleh legitimasi dari norma yang lebih tinggi.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 menempati posisi sebagai norma tertinggi atau grundnorm. Seluruh peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya harus sejalan dengan nilai, prinsip, dan ketentuan konstitusi.

Hal ini menjadikan konstitusi sebagai tolok ukur utama dalam pengujian peraturan perundang-undangan, baik melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi maupun pengujian peraturan di Mahkamah Agung.

Penerapan teori hierarki norma hukum juga memperkuat prinsip supremasi konstitusi. Setiap kebijakan publik yang diwujudkan dalam bentuk regulasi harus mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, prinsip demokrasi, serta keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Fungsi Strategis Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan memiliki fungsi strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Fungsi utama regulasi adalah menciptakan kepastian hukum, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan arah bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam praktik pemerintahan, Peraturan Pemerintah berfungsi sebagai instrumen pelaksana Undang-Undang agar norma yang bersifat umum dapat diterjemahkan ke dalam ketentuan teknis yang operasional.

Peraturan Presiden berperan dalam mengatur pelaksanaan kebijakan pemerintah dan tata kelola administrasi negara. Sementara itu, Peraturan Daerah menjadi sarana hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi daerah secara bertanggung jawab.

Keberadaan peraturan perundang-undangan juga berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan. Selain itu, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut perlindungan hak dan keadilan.

Materi Muatan sebagai Identitas Setiap Jenis Peraturan

Materi muatan peraturan perundang-undangan merupakan unsur penting yang menentukan kualitas suatu regulasi. Pasal 1 angka 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan bahwa materi muatan harus disesuaikan dengan jenis dan hierarki peraturan yang dibentuk.

Undang-Undang pada umumnya memuat pengaturan yang bersifat mendasar, seperti pelaksanaan ketentuan UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban warga negara, serta pembentukan lembaga negara.

Peraturan Pemerintah kemudian menjabarkan ketentuan Undang-Undang ke dalam aturan yang lebih teknis dan aplikatif. Sementara itu, Peraturan Presiden lebih menekankan pada aspek pelaksanaan kebijakan dan tata kelola pemerintahan.

Penyesuaian materi muatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarperaturan. Dengan pembagian materi muatan yang jelas, sistem hukum dapat berjalan lebih efektif dan harmonis.

Peraturan Daerah dan Otonomi Daerah dalam Kerangka Hukum Nasional

Peraturan Daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui Perda, pemerintah daerah dapat mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Dalam praktiknya, Perda tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai sarana pembangunan daerah. Perda dapat mengatur pengelolaan sumber daya lokal, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, Perda tetap harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pengawasan terhadap Perda menjadi aspek penting dalam menjaga keselarasan hukum nasional.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pembatalan Perda yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Catatan Penting

Sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia dibangun di atas prinsip hierarki norma hukum yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, ketertiban sosial, dan keadilan. Melalui pengaturan yang berjenjang dan sistematis, setiap produk hukum diharapkan mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai konstitusional.

Dengan berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, pembentukan regulasi nasional diarahkan untuk menjadi lebih berkualitas, partisipatif, dan responsif.

Ke depan, penguatan sistem peraturan perundang-undangan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.