Memahami Jenis dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

perundang-undangan
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/09/Peraturan-Pemerintah-Pengganti-UU.jpg

Olret – Peraturan perundang-undangan merupakan pilar utama dalam sistem negara hukum. Keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen pengatur kewenangan lembaga negara.

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan: Menjaga Konstitusionalitas, Kepastian Hukum, dan Keadilan Regulasi

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pembentukan peraturan perundang-undangan diarahkan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan responsif semakin meningkat. Oleh karena itu, negara membentuk sistem hukum yang berjenjang agar setiap produk hukum tersusun secara sistematis dan tidak saling bertentangan.

Aspek-Aspek Pengubah Hukum

Landasan yuridis utama pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan tersebut menegaskan pentingnya partisipasi publik, harmonisasi regulasi, serta kualitas pembentukan hukum nasional.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Hierarki peraturan perundang-undangan merupakan struktur dasar dalam tata hukum Indonesia. Sistem ini memastikan bahwa setiap peraturan disusun secara berjenjang dan terintegrasi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, susunan peraturan perundang-undangan meliputi UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Penerapan hierarki ini memiliki implikasi hukum yang penting. Setiap peraturan yang lebih rendah wajib tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip ini dikenal sebagai asas lex superior derogat legi inferiori. Dengan adanya asas tersebut, konsistensi norma hukum dapat terjaga dan potensi konflik peraturan dapat diminimalkan.

Selain itu, hierarki hukum juga menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan perundang-undangan di lapangan. Dalam konteks pembentukan kebijakan, hierarki ini juga mendorong pembentuk peraturan untuk lebih cermat dan sistematis.

Setiap kebijakan yang dituangkan dalam bentuk regulasi harus diuji kesesuaiannya dengan norma yang lebih tinggi, khususnya dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi negara.

Perpu sebagai Instrumen Hukum dalam Keadaan Mendesak

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu merupakan instrumen hukum yang bersifat khusus. Keberadaannya diatur secara tegas dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Halaman Selanjutnya
img_title