Menelusuri Aspek Rumah Susun di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pertanahan
- https://perkim.id/wp-content/uploads/2024/06/Kondisi-Rumah-Susun-di-Indonesia.jpg
Olret – Rumah susun menjadi solusi hunian perkotaan di tengah keterbatasan lahan. Mengulas aspek hukum rumah susun di Indonesia, mulai dari konsep, kepemilikan, hingga pengaturan hak bersama.
Pertumbuhan kawasan perkotaan yang pesat tidak hanya membawa peluang, tetapi juga tantangan serius dalam penyediaan hunian yang layak. Keterbatasan lahan mendorong pembangunan hunian vertikal dalam bentuk rumah susun sebagai alternatif yang dianggap paling rasional.
Namun, rumah susun tidak dapat dipahami semata-mata sebagai bangunan bertingkat. Di dalamnya terdapat aspek hukum pertanahan yang kompleks, terutama terkait kepemilikan satuan, hak bersama, serta pengelolaan lingkungan hunian.
Oleh karena itu, memahami aspek rumah susun dalam perspektif hukum menjadi penting agar masyarakat memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
Rumah Susun sebagai Konsep Hunian Vertikal
Dalam sistem hukum nasional, rumah susun diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut mendefinisikan rumah susun sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dan terbagi ke dalam bagian-bagian yang disusun secara horizontal maupun vertikal.
Setiap bagian tersebut dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, khususnya sebagai tempat hunian, serta dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa rumah susun tidak hanya bertujuan menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menjadi instrumen penataan ruang perkotaan. Hal ini sejalan dengan tujuan penyelenggaraan rumah susun sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Rumah Susun, yakni untuk menjamin hunian yang layak, meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan, serta mencegah tumbuhnya kawasan permukiman kumuh di perkotaan.
Satuan Rumah Susun dan Kepemilikan Individu
Satuan Rumah Susun merupakan unit hunian yang dapat dimiliki secara perorangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 20 Tahun 2011, Satuan Rumah Susun adalah unit yang dapat digunakan secara terpisah dan memiliki sarana penghubung ke jalan umum.
Kepemilikan atas satuan rumah susun memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk memanfaatkan unit tersebut, baik sebagai tempat tinggal maupun untuk fungsi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, kepemilikan ini tidak bersifat mutlak sepenuhnya. Pemilik satuan rumah susun tetap memiliki keterikatan hukum dengan pemilik lain melalui kepemilikan bersama atas bagian tertentu dari bangunan dan lingkungannya.