Menelusuri Aspek Rumah Susun di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pertanahan

agraria
Sumber :
  • https://perkim.id/wp-content/uploads/2024/06/Kondisi-Rumah-Susun-di-Indonesia.jpg

Konsep ini menegaskan bahwa rumah susun dibangun atas asas kebersamaan, di mana hak individual harus dijalankan sejalan dengan kepentingan kolektif penghuni lainnya.

Dinamika Ketatanegaraan di Inggris, Jepang, dan Portugal: Studi Komparatif Sistem Pemerintahan dan Konstitusi Modern

Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam Perspektif Hukum Pertanahan

Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan hak kebendaan yang diakui dalam hukum pertanahan Indonesia. Hak ini telah dikenal sejak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Perbandingan Dinamika Ketatanegaraan Thailand dan Belanda dalam Perspektif Negara Hukum Modern

Hak Milik atas Satuan Rumah Susun bersifat perorangan dan terpisah, namun secara hukum tetap melekat hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Untuk memberikan kepastian hukum, hak tersebut wajib didaftarkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pemilik satuan rumah susun akan memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Sosiologi Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Dinamika Pembentukan dan Penerapan Hukum

Sertifikat ini tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan, tetapi juga mencerminkan besaran hak proporsional pemilik atas tanah dan fasilitas bersama.

Bagian Bersama, Tanah Bersama, dan Benda Bersama

Salah satu karakteristik utama rumah susun terletak pada keberadaan bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama. Ketiganya merupakan unsur yang tidak terpisahkan dari sistem kepemilikan rumah susun.

Bagian bersama meliputi bagian bangunan yang digunakan secara kolektif, seperti koridor, tangga, lift, dan atap bangunan. Tanah bersama adalah bidang tanah tempat rumah susun berdiri yang menjadi hak bersama seluruh pemilik satuan.

Selain itu, benda bersama mencakup berbagai fasilitas penunjang seperti area parkir, taman, tempat ibadah, serta sarana sosial lainnya. Ketentuan mengenai ketiga unsur ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepentingan seluruh pemilik satuan rumah susun.

Pengelolaan yang baik terhadap bagian dan fasilitas bersama menjadi kunci terciptanya hunian vertikal yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan.