Perbandingan Mahkamah Konstitusi di Berbagai Negara: Menjaga Supremasi Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Modern
- https://assets.kompasiana.com/items/album/2023/11/13/pelanggaran-konstitusi-dan-legitimasi-kekuasaan-liputan6dotcom-655214caee794a0ec734d8e2.jpg?t=o&v=770
Keberadaan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan terbukti berperan penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi konstitusi, termasuk dalam perkara-perkara politik strategis seperti pemakzulan Presiden. Model Korea Selatan menunjukkan bagaimana Mahkamah Konstitusi dapat berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan dalam sistem politik yang dinamis.
Pengujian Konstitusional di Amerika Serikat tanpa Mahkamah Konstitusi Khusus
Berbeda dengan negara-negara lain, Amerika Serikat tidak memiliki Mahkamah Konstitusi khusus. Fungsi pengujian konstitusional dijalankan oleh Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan melalui mekanisme judicial review.
Dasar konstitusionalnya terdapat dalam Pasal III Konstitusi Amerika Serikat, meskipun kewenangan judicial review berkembang melalui yurisprudensi, terutama putusan Marbury v. Madison (1803).
Model Amerika Serikat bersifat desentralistik, di mana pengujian konstitusional dilakukan dalam kasus konkret (concrete review). Undang-undang atau tindakan pemerintah hanya dapat diuji apabila berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Model ini menunjukkan pendekatan berbeda dalam menjaga supremasi konstitusi, namun tetap efektif dalam sistem common law.
Urgensi Independensi dan Etika Hakim Konstitusi dalam Negara Hukum
Filsafat Hukum
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/08/ilustrasi-hukum-dan-keadilan-zjQwo.jpg
Independensi Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari integritas dan etika hakim konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Dalam negara hukum demokratis, keberadaan kewenangan pengujian konstitusional yang luas harus diimbangi dengan standar etik yang ketat agar Mahkamah Konstitusi tidak berubah menjadi lembaga yang bersifat politis atau transaksional.
Oleh karena itu, isu independensi hakim konstitusi menjadi perhatian utama dalam berbagai sistem ketatanegaraan. Di Indonesia, prinsip independensi kekuasaan kehakiman dijamin secara konstitusional melalui Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Lebih lanjut, mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yang melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dimaksudkan sebagai bentuk checks and balances, meskipun dalam praktiknya masih menyisakan perdebatan terkait potensi konflik kepentingan.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan bahwa persoalan independensi hakim konstitusi merupakan tantangan universal. Di Jerman, misalnya, Pasal 94 Grundgesetz mengatur masa jabatan dan mekanisme pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi Federal secara ketat untuk menjaga netralitas politik.