Perbandingan Mahkamah Konstitusi di Berbagai Negara: Menjaga Supremasi Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Modern
- https://assets.kompasiana.com/items/album/2023/11/13/pelanggaran-konstitusi-dan-legitimasi-kekuasaan-liputan6dotcom-655214caee794a0ec734d8e2.jpg?t=o&v=770
Olret – Perkembangan negara hukum modern menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang harus dijaga keberlakuannya. Untuk memastikan supremasi konstitusi tersebut, banyak negara membentuk lembaga khusus yang berwenang menafsirkan dan menguji konstitusionalitas undang-undang maupun tindakan kekuasaan negara.
Lembaga tersebut dikenal sebagai Mahkamah Konstitusi atau lembaga sejenis dengan fungsi pengujian konstitusional. Indonesia termasuk negara yang relatif baru membentuk Mahkamah Konstitusi, yaitu pasca Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001.
Namun, gagasan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya telah berkembang sejak awal abad ke-20 dan diterapkan lebih dahulu di berbagai negara seperti Jerman, Perancis, serta kemudian diikuti Rusia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat dengan model yang berbeda.
Perbandingan ini penting untuk memahami variasi desain kelembagaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan.
Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Kerangka UUD 1945
Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia merupakan hasil perkembangan pemikiran ketatanegaraan pascareformasi. Dasar konstitusional Mahkamah Konstitusi secara tegas diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.
Selain itu, mekanisme pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden yang melibatkan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan konstitusional.
Kewenangannya meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, serta pemberian putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden.
Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan dan kewenangan MK ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020.
Mahkamah Konstitusi Jerman sebagai Pelopor Pengadilan Konstitusi Modern
Hukum Tata Negara
- https://materi.co.id/wp-content/uploads/2020/09/Hukum-Tata-Negara.jpg
Jerman dikenal sebagai pelopor pengembangan Mahkamah Konstitusi modern melalui Bundesverfassungsgericht atau Mahkamah Konstitusi Federal Jerman.
Dasar konstitusionalnya diatur dalam Grundgesetz (Hukum Dasar Jerman), khususnya Pasal 93 ayat (1) dan ayat (4a), yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi Federal untuk menerima pengaduan konstitusional langsung dari warga negara (Verfassungsbeschwerde).