Perbandingan Bentuk Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Praktik Ketatanegaraan

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Negara serikat atau federal merupakan bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang bergabung membentuk satu negara berdaulat. Negara bagian pada awalnya merupakan entitas yang berdiri sendiri dan kemudian sepakat untuk menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah federal. Penyerahan kewenangan tersebut bersifat terbatas dan diatur secara tegas dalam konstitusi federal.

Bentuk Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Analisis Republik dan Monarki

Dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian bersifat konstitusional dan tidak dapat diubah secara sepihak. Negara bagian memiliki otonomi yang luas, termasuk kewenangan membentuk konstitusi dan peraturan sendiri. Sistem federal dirancang untuk mengakomodasi keberagaman wilayah, kepentingan politik, dan karakter sosial masyarakat, sekaligus menjaga persatuan melalui pemerintahan federal yang kuat di bidang-bidang strategis.

Negara Konfederasi sebagai Persekutuan Negara Berdaulat

Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum: Konsep Kemanfaatan sebagai Dasar Pembentukan dan Penilaian Hukum

Negara konfederasi merupakan bentuk kerja sama antara beberapa negara yang telah merdeka dan berdaulat berdasarkan suatu perjanjian internasional. Dalam konfederasi, negara-negara anggota tidak membentuk satu negara baru, melainkan tetap mempertahankan kedaulatan penuh masing-masing. Organ bersama yang dibentuk hanya memiliki kewenangan terbatas sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Konfederasi biasanya dibentuk untuk tujuan tertentu, seperti pertahanan bersama atau kerja sama ekonomi dan politik. Hubungan antarnegara anggota bersifat longgar dan dapat diakhiri apabila salah satu negara menarik diri dari perjanjian. Oleh karena itu, konfederasi lebih mencerminkan bentuk persekutuan antarnegara daripada suatu negara dalam arti hukum tata negara, dan keberadaannya sangat bergantung pada kehendak politik negara-negara anggotanya.

Mazhab Sejarah dalam Filsafat Hukum: Evolusi, Pemikiran, dan Relevansinya bagi Pembentukan Hukum Modern