Trias Politica dan Rekrutmen Politik dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Modern

ilmu politik
Sumber :
  • https://3.bp.blogspot.com/-v5GGTiB8q2U/WSdtGxOWpiI/AAAAAAAABbY/ogB4zc0486IhN2WPHhKxNFfxX1TYgLleACLcB/w1200-h630-p-k-no-nu/politik-kompasiana.jpg

OlretDalam praktik penyelenggaraan negara, kekuasaan memiliki kecenderungan untuk terpusat apabila tidak dibatasi oleh mekanisme hukum yang jelas. Sejarah ketatanegaraan menunjukkan bahwa pemusatan kekuasaan sering kali melahirkan pemerintahan yang represif dan jauh dari prinsip keadilan. Oleh karena itu, pembagian kekuasaan melalui konsep trias politica serta pengaturan rekrutmen politik menjadi fondasi penting dalam membangun negara hukum yang demokratis. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan konstitusi menempatkan kedua konsep tersebut sebagai instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan perlindungan hak-hak rakyat.

Problem Hukum Konstitusi Di Indonesia Dalam Rangka Konstitusionalisme

 

Konsep Dasar Trias Politica

Prinsip Demokrasi dan Negara Hukum dalam UUD

 

Trias politica merupakan konsep ketatanegaraan yang menekankan pentingnya pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini bertujuan untuk mencegah terjadinya akumulasi kekuasaan pada satu lembaga yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks negara demokrasi, trias politica tidak hanya dimaknai sebagai pemisahan struktur kelembagaan, tetapi juga sebagai pembagian fungsi dan kewenangan yang saling berkaitan. Setiap cabang kekuasaan memiliki peran strategis yang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dijalankan dalam kerangka saling mengawasi dan saling membatasi demi kepentingan publik.

Fondasi Konstitusional Negara Hukum Indonesia

 

Sejarah Perkembangan Trias Politica

 

Pemikiran mengenai trias politica lahir dari pengalaman historis masyarakat Eropa yang hidup di bawah kekuasaan monarki absolut. John Locke menjadi tokoh awal yang menggagas pemisahan kekuasaan sebagai upaya melindungi hak-hak individu, khususnya hak atas milik. Locke membagi kekuasaan negara ke dalam legislatif, eksekutif, dan federatif, meskipun dalam praktiknya kekuasaan tersebut masih cenderung berpihak pada kalangan elit. Pemikiran ini kemudian disempurnakan oleh Montesquieu yang menegaskan perlunya pemisahan tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konsep Montesquieu inilah yang kemudian menjadi dasar bagi sistem ketatanegaraan modern dan banyak diadopsi oleh negara-negara demokrasi, termasuk Indonesia.

 

Prinsip Checks and Balances

 

Prinsip checks and balances merupakan konsekuensi logis dari penerapan trias politica. Prinsip ini menghendaki adanya mekanisme pengawasan timbal balik antar cabang kekuasaan negara guna mencegah dominasi dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam sistem ini, tidak ada lembaga negara yang memiliki kekuasaan absolut, karena setiap kebijakan dan tindakan dapat diuji atau dikoreksi oleh lembaga lain. Checks and balances berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan sekaligus menjamin akuntabilitas penyelenggaraan negara. Prinsip ini menjadi salah satu pilar utama dalam demokrasi konstitusional karena memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai hukum dan kepentingan rakyat.

Halaman Selanjutnya
img_title