Kekuasaan, Legitimasi, dan Kewenangan dalam Negara Hukum: Analisis Konseptual dalam Perspektif Ilmu Politik dan Hukum Pu
- https://store.penerbitwidina.com/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-04-at-07.10.48.jpeg
Negara hukum menuntut agar setiap pelaksanaan kekuasaan senantiasa berada dalam batas kewenangan yang sah serta memperoleh legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Catatan Penting
Kekuasaan merupakan realitas yang tidak terpisahkan dari kehidupan politik, namun keberlangsungannya sangat ditentukan oleh legitimasi dan kewenangan. Legitimasi memberikan dasar penerimaan sosial terhadap kekuasaan, sedangkan kewenangan menjamin keabsahan hukum dalam pelaksanaannya.
Dalam kerangka negara hukum, kekuasaan harus dibatasi, dilegitimasi, dan dilembagakan agar tidak berubah menjadi dominasi yang sewenang-wenang.
Dengan memahami relasi konseptual antara kekuasaan, legitimasi, dan kewenangan, dapat dibangun sistem pemerintahan yang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga adil dan sah secara hukum.