Jejak Pemikiran Yunani dan Romawi sebagai Fondasi Filsafat Barat dan Perkembangan Hukum

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Olret –Pemikiran filsafat Yunani dan Romawi membentuk dasar rasionalitas Barat yang memengaruhi konsep hukum, keadilan, dan negara, serta menjadi landasan bagi perkembangan ilmu hukum modern.

Konsep dan Teori Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Antara Nilai, Kekuasaan, dan Dinamika Perilaku Politik

Sejarah perkembangan filsafat Barat tidak dapat dilepaskan dari kontribusi peradaban Yunani dan Romawi. Pemikiran yang berkembang pada masa ini tidak hanya memengaruhi ilmu pengetahuan dan etika, tetapi juga membentuk kerangka konseptual hukum sebagai sistem norma yang rasional.

Melalui proses historis yang panjang, filsafat Yunani memberikan fondasi teoretis, sementara Romawi mengembangkan penerapannya secara praktis, khususnya dalam bidang hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, kajian terhadap pemikiran Yunani dan Romawi menjadi penting dalam memahami akar filosofis ilmu hukum.

Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Negara, Kekuasaan, dan Kebijakan sebagai Fondasi Kehidupan Bernegara

Transformasi Sosial dan Rasionalitas dalam Masyarakat Yunani Kuno

Kondisi sosial masyarakat Yunani yang didominasi oleh aktivitas pelayaran, perdagangan, dan kehidupan polis mendorong lahirnya cara berpikir yang terbuka dan kritis. Kepercayaan awal yang bersifat natural religion memandang hubungan manusia dengan Tuhan secara formal dan simbolik.

Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum dalam Pengembangan Pemikiran dan Praktik Hukum

Namun, pandangan ini mengalami pergeseran seiring munculnya kritik terhadap mitos melalui karya-karya sastra Homerus yang memuat nilai moral dan refleksi etis. Perubahan tersebut membuka jalan bagi berkembangnya pola pikir rasional, di mana realitas tidak lagi dijelaskan semata-mata melalui mitos, melainkan melalui akal budi.

Proses inilah yang menjadi titik awal lahirnya filsafat sebagai disiplin ilmu dan sekaligus sebagai landasan awal pemikiran hukum normatif.

Pandangan Kosmos dan Konsep Hukum Alam dalam Filsafat Yunani

Filsafat Yunani memandang kosmos sebagai suatu tatanan yang teratur dan rasional. Manusia dipahami sebagai bagian dari tatanan tersebut, sehingga kehidupannya tunduk pada hukum alam yang bersifat universal.

Konsep fatum atau nasib tidak dipahami sebagai sesuatu yang irasional, melainkan sebagai hukum alam yang mengatur kehidupan manusia dan alam semesta. Pandangan ini melahirkan sikap etis untuk menerima kenyataan hidup secara rasional dan proporsional.

Dalam konteks hukum, gagasan tentang keteraturan kosmis tersebut menjadi dasar munculnya konsep hukum alam yang kelak berpengaruh besar terhadap pemikiran hukum klasik dan modern, terutama dalam memahami keadilan sebagai nilai universal.

Kontribusi Pemikir Yunani terhadap Etika, Negara, dan Hukum

Pemikiran Sokrates, Plato, dan Aristoteles memberikan kontribusi fundamental terhadap perkembangan filsafat hukum. Sokrates menekankan pentingnya pencarian kebenaran melalui dialog kritis dan kesadaran moral individu.

Plato mengembangkan gagasan tentang keadilan dan negara ideal yang berlandaskan rasio serta nilai-nilai moral tertinggi. Aristoteles kemudian menyempurnakan pemikiran tersebut dengan pendekatan yang lebih empiris dan sistematis, terutama melalui konsep tujuan (telos) dan keadilan distributif serta korektif.

Pemikiran ketiga tokoh ini menjadi rujukan utama dalam kajian etika, politik, dan hukum, serta membentuk kerangka teoritis bagi ilmu hukum sebagai ilmu normatif.

Pemikiran Romawi dan Institusionalisasi Hukum Positif

Bangsa Romawi menerima dan mengadaptasi pemikiran filsafat Yunani, namun mengembangkannya secara lebih praktis dan institusional. Perhatian utama Romawi terletak pada pembentukan sistem hukum yang mampu mengatur kehidupan masyarakat dan negara secara efektif.

Hukum Romawi berkembang sebagai sistem norma tertulis yang rasional, sistematis, dan aplikatif, sehingga mampu menopang administrasi kekaisaran yang luas. Dalam konteks ini, filsafat berfungsi sebagai dasar legitimasi moral dan rasional bagi hukum positif.

Warisan hukum Romawi kemudian menjadi fondasi bagi sistem hukum Eropa Kontinental dan turut memengaruhi perkembangan hukum modern di berbagai negara.