Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum: Memahami Kekhasan Hukum sebagai Ilmu Sui Generis

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/08/ilustrasi-hukum-dan-keadilan-zjQwo.jpg

OlretIlmu hukum memiliki karakter khas sebagai ilmu sui generis yang mengkaji norma. Filsafat hukum hadir untuk menelusuri hakikat, dasar, dan penerapan hukum dalam kehidupan nyata.

Konsep dan Teori Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Antara Nilai, Kekuasaan, dan Dinamika Perilaku Politik

Ilmu Hukum dalam Rumpun Ilmu Pengetahuan

Ilmu hukum kerap dipertanyakan kedudukannya apakah dapat disamakan dengan ilmu alam atau ilmu sosial seperti fisika, ekonomi, dan sosiologi. Perbedaan mendasar terletak pada objek kajiannya.

Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Negara, Kekuasaan, dan Kebijakan sebagai Fondasi Kehidupan Bernegara

Ilmu hukum tidak mempelajari fakta empiris semata, melainkan menelaah hukum sebagai norma yang bersifat preskriptif dan mengikat. Oleh karena itu, ilmu hukum memiliki karakter khusus dan ditempatkan sebagai ilmu sui generis, yakni ilmu yang berdiri sendiri dengan metode dan tujuan yang khas.

Karakter Normatif Ilmu Hukum sebagai Ilmu Sui Generis

Jejak Pemikiran Yunani dan Romawi sebagai Fondasi Filsafat Barat dan Perkembangan Hukum

Sebagai ilmu sui generis, ilmu hukum memiliki ciri normatif yang kuat. Prof. Dr. Herowati Poesoko menjelaskan bahwa kekhasan tersebut tercermin dalam karakter normatifnya, terminologi hukum yang spesifik, jenis-jenis ilmu hukum, serta lapisan-lapisan kajiannya.

Ilmu hukum tidak bertanya tentang apa yang terjadi, melainkan tentang apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum positif. Fokus ini menjadikan ilmu hukum termasuk dalam kelompok ilmu praktis normologis yang berorientasi pada penemuan solusi yuridis atas persoalan hukum konkret.

Filsafat dan Kelahiran Filsafat Hukum

Secara historis, filsafat merupakan induk dari seluruh ilmu pengetahuan. Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophia yang berarti cinta akan kebijaksanaan. Ketika ilmu-ilmu yang bersifat spesifik tidak lagi mampu menjawab persoalan mendasar kehidupan, filsafat hadir untuk memberikan jawaban yang bersifat radikal dan substansial.

Dalam konteks hukum, keterbatasan ilmu hukum dalam menjawab pertanyaan mendasar melahirkan disiplin filsafat hukum sebagai cabang filsafat yang mengkaji hukum secara mendalam hingga pada hakikatnya.

Peran Filsafat Hukum dalam Teori dan Praktik Hukum

Filsafat hukum mempersoalkan hakikat hukum, dasar kekuatan mengikatnya, tujuan hukum, serta hubungan hukum dengan keadilan, kekuasaan, dan nilai sosial. Pemikiran filsafat hukum diperlukan untuk menilai sejauh mana hukum positif mencerminkan keadilan dan diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan pendekatan filosofis, dapat diungkap kesenjangan antara teori dan praktik hukum, sehingga hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan sarana perubahan masyarakat, tetapi juga sebagai perwujudan nilai keadilan yang hakiki.

Hukum sebagai Ius, Pengendali Sosial, dan Sarana Perubahan

Dalam perspektif filsafat hukum, hukum dapat dipahami sebagai ius atau keadilan itu sendiri. Suatu peraturan hanya dapat disebut hukum apabila mencerminkan keadilan.

Selain itu, hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial yang menjaga keteraturan dan melindungi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Lebih jauh, hukum juga berperan sebagai sarana perubahan sosial yang memungkinkan pembaruan masyarakat melalui penafsiran dan penerapan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman.

Hubungan Filsafat, Ilmu Hukum, dan Filsafat Hukum

Filsafat, ilmu hukum, dan filsafat hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan manusia sebagai objek kajiannya. Filsafat menelaah hakikat segala sesuatu secara mendalam, ilmu hukum mengkaji norma yang mengatur perilaku manusia, sedangkan filsafat hukum menjembatani keduanya dengan menelaah hukum hingga ke dasar-dasar filosofisnya.

Dengan demikian, filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat etika yang berfungsi memberikan pemahaman mendasar tentang hukum sebagai sistem nilai, kaidah, dan sarana mewujudkan keadilan.