Perbandingan Bentuk Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Praktik Ketatanegaraan

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Secara yuridis, kewenangan daerah dalam sistem otonomi terbatas bersifat sangat minimal dan tidak memberikan ruang yang luas bagi daerah untuk mengambil keputusan secara mandiri. Tujuan utama penerapan sistem ini adalah untuk menjaga keseragaman hukum dan kebijakan di seluruh wilayah negara serta memperkuat kontrol pusat terhadap stabilitas nasional. Akan tetapi, keterbatasan kewenangan daerah sering kali menyebabkan kurangnya responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat lokal dan berpotensi menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Negara Kesatuan dengan Otonomi Diperluas

Negara kesatuan dengan otonomi diperluas merupakan bentuk negara kesatuan yang mengadopsi prinsip desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi, namun sebagian kewenangan pemerintahan diserahkan kepada daerah agar dapat mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Penyerahan kewenangan ini dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah.

Dalam kerangka ini, daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan peraturan yang sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setempat. Otonomi diperluas dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan adanya desentralisasi, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih demokratis dan berkeadilan, tanpa mengurangi prinsip persatuan dan kesatuan negara.

Negara Kesatuan dengan Ciri Kuasi Federal

Negara kesatuan dengan ciri kuasi federal merupakan bentuk negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi luas sehingga dalam praktiknya memiliki kemiripan dengan negara federal. Meskipun demikian, secara konstitusional negara tetap berstatus sebagai negara kesatuan, karena kedaulatan tetap berada pada pemerintah pusat. Kewenangan daerah dalam sistem ini bukan merupakan hak asal-usul, melainkan berasal dari pelimpahan kekuasaan oleh pusat.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan batas-batas otonomi daerah serta hak untuk mencabut atau mengubah kewenangan tersebut apabila dianggap perlu demi kepentingan nasional. Model kuasi federal umumnya diterapkan di negara-negara dengan wilayah luas dan keragaman sosial yang tinggi. Tujuan penerapannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan pemerintahan yang efektif di tingkat daerah dan kepentingan untuk mempertahankan kesatuan negara.

Negara Serikat atau Federal