Perbandingan Bentuk Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Praktik Ketatanegaraan
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg
Olret –Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang dibentuk oleh sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu, memiliki tujuan bersama, serta diatur dan diikat oleh suatu sistem hukum yang mengikat. Keberadaan negara dimaksudkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, negara menetapkan berbagai aturan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara maupun antarwarga negara.
Dalam ilmu hukum tata negara, bentuk negara menjadi salah satu kajian fundamental karena berkaitan langsung dengan struktur kekuasaan dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan. Bentuk negara menunjukkan bagaimana kekuasaan diorganisasikan, didistribusikan, dan dijalankan dalam suatu negara. Perbedaan bentuk negara membawa implikasi yuridis terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menentukan corak kedaulatan dan sistem pemerintahan yang diterapkan.
Negara Kesatuan sebagai Bentuk Negara Tunggal
Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang menempatkan seluruh kedaulatan pada satu pemerintahan pusat yang berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Dalam konstruksi hukum tata negara, negara kesatuan tidak mengenal adanya negara di dalam negara, karena hanya terdapat satu entitas negara yang berdaulat. Seluruh wilayah yang berada di dalamnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara dan berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan hubungan luar negeri. Daerah-daerah hanya melaksanakan kewenangan yang diberikan melalui mekanisme delegasi atau atribusi. Dengan demikian, hubungan antara pusat dan daerah bersifat hierarkis. Keunggulan bentuk negara kesatuan terletak pada kesederhanaan struktur pemerintahan dan kemudahan dalam menjaga persatuan nasional. Namun, apabila pengelolaan kekuasaan tidak disertai dengan kontrol demokratis, bentuk negara ini berpotensi melahirkan sentralisasi yang berlebihan dan menghambat partisipasi masyarakat daerah.
Negara Kesatuan dengan Otonomi Terbatas
Negara kesatuan dengan otonomi terbatas merupakan variasi dari negara kesatuan yang menitikberatkan pada sistem sentralisasi pemerintahan. Dalam sistem ini, pemerintah pusat menguasai hampir seluruh urusan pemerintahan, baik yang bersifat strategis maupun teknis. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.