Pandangan Islam Terhadap Anak yang Lahir di Luar Pernikahan

anak kecil
Sumber :
  • https://pixabay.com/

Dikutip dalam kitab Al Muhalla Ibnu Hazm, dijelaskan apabila  anak yang dilahirkan anak yang dilahirkan adalah lelaki maka hubungan nasab dengan bapaknya terputus, termasuk hukum waris dia hanya bisa mewarisi dari ibunya.

Tanpa Niat Balas Dendam: Jawaban Tulus Melda Saat Ditanya Soal Pemecatan Suami PPPK

Sedangkan jika anak yang terlahir tersebut perempuan maka putus pula hak kewalian dengan bapaknya. Dimana saat anak perempuan ini menikah maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim. 

Dan tidak wajib bagi ayah biologis si anak untuk menafkahi anak yang terlahir dari hubungan diluar nikah. Meski begitu hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meski nasab, waris, kewalian, nafkah terputus.

"Hati Saya Sudah Kosong, Tapi Saya Ikhlas": Pesan Mengharukan Melda Setelah Ditinggalkan Suami PPPK

Inilah salah satu konsekuensi atau hukuman yang telah Allah tetapkan dan sudah jelas hukumnya. Dalam Al-quran( QS: Al-Isra:17:32) 

“ Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah fahisyah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruknya jalan”.

Air Mata Istri Pejuang Baju KORPRI: Dicerai Talak Tiga Tepat Sebelum Suami Dilantik PPPK