Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Politik Islam
Sumber :
  • https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg

Olret – Reformasi politik 1998 menandai perubahan besar dalam lanskap sosial, politik, dan keagamaan Indonesia. Demokratisasi, pemilihan langsung, serta desentralisasi kekuasaan membuka ruang luas bagi ekspresi keagamaan di ruang publik.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Islam kemudian tidak hanya hadir sebagai nilai moral dan spiritual, tetapi juga sebagai simbol dan komoditas politik dalam kontestasi kekuasaan. Dalam konteks ini, posisi ulama mengalami pergeseran penting.

Ulama tidak lagi menjadi satu-satunya otoritas keagamaan, namun tetap dipercaya umat melalui institusi seperti Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia. Relasi ulama dengan negara dan penguasa pun kembali diperdebatkan, terutama menyangkut etika, independensi, dan peran kritis ulama dalam negara hukum demokratis.

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam dan Konstitusi Indonesia

Islam dan Pembentukan Kekuasaan Politik di Nusantara

Politik Islam

Photo :
  • https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg

Presiden Non-Muslim dalam Negara Mayoritas Muslim: Dialektika Syariat, Ulama, dan Hukum Positif Indonesia

Sejarah Islam di Nusantara memperlihatkan keterkaitan erat antara islamisasi dan pembentukan kerajaan. Samudera Pasai pada abad ke-13 menjadi contoh awal bagaimana Islam berfungsi sebagai fondasi legitimasi politik melalui sosok Malik Al-Saleh.

Islam hadir bersamaan dengan konsolidasi kekuasaan dan pembentukan institusi kerajaan. Model ini berlanjut di Malaka, Aceh, dan Banten, di mana ulama memainkan peran penting dalam menopang legitimasi raja.

Integrasi antara agama dan kekuasaan menciptakan stabilitas politik, namun sekaligus menempatkan ulama dalam posisi dekat dengan penguasa, sebuah pola yang berpengaruh hingga periode-periode berikutnya.

Teks Politik Islam dan Legitimasi Kekuasaan

Politik Islam

Photo :
  • https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2025/05/2150960892-1-1024x574.jpg

Pada abad ke-17, gagasan politik Islam di Nusantara semakin sistematis melalui karya-karya seperti Taj al-Salatin dan al-Mawahib al-Rabbaniyyah. Teks-teks ini memandang kekuasaan sebagai amanah ilahiah yang harus dijalankan sesuai prinsip Islam, sekaligus menekankan kewajiban rakyat untuk taat kepada raja.

Landasan teologisnya merujuk pada konsep khalifah sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat 30 (Juz 1): “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Ayat ini dimaknai sebagai legitimasi ketuhanan atas kekuasaan politik, sekaligus menempatkan ulama sebagai penjaga moral dan penafsir ajaran agama bagi penguasa.

Relasi Ulama dan Penguasa: Ketaatan dan Batas Etika

Politik Islam

Photo :
  • https://asset.kompas.com/crops/kjwlDyqpv-pXy1eD8iRzoerGBIQ=/0x267:3080x2320/1200x800/data/photo/2025/09/17/68ca21f47e6f2.jpg

Dalam tradisi politik Islam klasik Nusantara, relasi ulama dan raja cenderung bersifat hierarkis. Kepatuhan kepada penguasa dipahami sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan, selama raja dianggap menjalankan syariat.

Pandangan ini memperkuat kekuasaan absolut raja dan meminimalkan ruang kritik dari rakyat. Namun, Islam juga memberikan batas tegas terhadap ketaatan. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa ulama memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan dan mengoreksi penguasa, bukan sekadar menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Ulama di Era Demokrasi dan Fragmentasi Otoritas

Era Reformasi membawa fragmentasi otoritas keagamaan. Ulama tidak lagi tunggal, melainkan hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari tokoh ormas, akademisi, hingga dai media digital.

Demokrasi membuka peluang keterlibatan ulama dalam politik praktis, namun sekaligus memunculkan risiko politisasi agama. Negara hukum Indonesia merespons dinamika ini melalui regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yang menegaskan bahwa aktivitas politik berbasis agama tidak boleh mengancam Pancasila, konstitusi, dan persatuan nasional. Ulama dituntut menempatkan perannya dalam kerangka hukum dan demokrasi.

Etika Ulama dalam Negara Hukum Modern

Politik Islam

Photo :
  • https://asset.kompas.com/crops/kjwlDyqpv-pXy1eD8iRzoerGBIQ=/0x267:3080x2320/1200x800/data/photo/2025/09/17/68ca21f47e6f2.jpg

Dalam negara hukum modern, kekuasaan dibatasi oleh konstitusi, bukan oleh legitimasi simbolik semata. Ulama idealnya berperan sebagai kekuatan moral yang independen, menjaga nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan publik, bukan sekadar pendukung kekuasaan.

Al-Qur’an menegaskan prinsip ini dalam QS. An-Nisa ayat 58 (Juz 5):

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

Ayat ini menjadi dasar etika ulama untuk menjaga amanah dan keadilan dalam relasinya dengan negara.

Analisis 

Relasi ulama dan kekuasaan di Indonesia menunjukkan kesinambungan sekaligus perubahan. Dari legitimasi raja dalam kerajaan Islam hingga keterlibatan dalam demokrasi modern, ulama selalu menjadi aktor penting dalam pembentukan wacana politik dan hukum.

Tantangan utama ulama hari ini adalah menjaga independensi moral di tengah godaan kekuasaan dan politisasi agama. Dalam negara hukum demokratis, ulama dituntut menjadi penjaga nilai dan etika publik, sehingga agama tetap berfungsi sebagai sumber keadilan dan kedamaian, bukan alat dominasi politik.