Belum Aqiqah, Boleh Qurban Dulu? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Olret – Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak dari kita yang mulai bersiap-siap untuk berqurban. Tapi, nggak sedikit juga yang mulai bertanya-tanya, “Saya belum pernah diaqiqahi waktu kecil, apakah saya tetap boleh berqurban?”
Pertanyaan ini penting, karena jangan sampai niat baik untuk menjalankan ibadah qurban malah jadi tertunda hanya karena belum tahu jawabannya.
Tenang, yuk kita bahas bersama dengan ringan berdasarkan dalil dan pendapat para ulama.
Aqiqah dan Qurban Itu Dua Ibadah yang Berbeda
Walaupun sama-sama menyembelih hewan, aqiqah dan qurban berbeda dari sisi tujuan, waktu, dan hukumnya.
1. Aqiqah
Aqiqah adalah ibadah sunnah yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Yang menjalankan adalah orang tua, bukan anaknya. Waktu pelaksanaannya ideal pada hari ke-7 setelah lahir, tapi kalau belum mampu, boleh ditunda.
Jumlah hewan yang disembelih adalah:
- Anak laki-laki: 2 ekor kambing
- Anak perempuan: 1 ekor kambing
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Artinya, aqiqah menjadi bentuk perlindungan dan syafaat bagi anak, tapi bukan syarat sah ibadah lain.
2. Qurban
Qurban adalah ibadah menyembelih hewan pada hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Hukum qurban adalah sunnah muakkadah, sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Jadi, Kalau Belum Aqiqah, Boleh Qurban?
Tidak ada dalil yang menyatakan qurban hanya sah jika seseorang sudah pernah diaqiqahi. Qurban dan aqiqah adalah dua ibadah berbeda dan tidak saling bergantung.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Jika seseorang belum diaqiqahi saat kecil, lalu saat dewasa ingin berqurban, maka tidak ada penghalang baginya. Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, bukan anak.”
Dengan kata lain, ketidakterlaksanaan aqiqah bukan alasan untuk menunda qurban. Jadi, jika sekarang kamu sudah mampu, segera tunaikan niat baik itu.
Bagaimana Jika Ingin Aqiqah Sendiri Setelah Dewasa?
Sebagian ulama memperbolehkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri saat dewasa jika orang tuanya dulu belum mampu melakukannya. Ini bersifat mubah (boleh), bukan wajib.
Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak mengaqiqahi diri sendiri tidak berdosa, dan juga tidak menghalangi sahnya ibadah lain seperti qurban, puasa, atau haji.
Kalau kamu punya rezeki dan niat untuk qurban, langsung saja tunaikan. Jangan tunda hanya karena belum diaqiqahi. Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua saat kamu lahir, sedangkan qurban adalah tanggung jawabmu sendiri saat kamu sudah dewasa dan mampu.
Tak perlu bingung atau khawatir. Islam itu mudah dan memudahkan. Niat yang baik, dilandasi ilmu, insya Allah akan membawa pahala besar.