Jaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Jadi PNS Hasil Nyogok
Sumber :
  • google image

Olret –Tidak terasa sebentar lagi di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di tahun menjelang Pemilu ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya.

Skandal Roti Gluten-Free Palsu: Bayi 17 Bulan Nyaris Celaka, Korban Kanker Merugi!

Peraturan Terkait Netralitas ASN

Netralitas ASN dapat dimaknai dalam berbagai sudut pandang peraturan hukum yaitu hukum administrasi pemerintahan dan hukum tentang Pemilu.Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

Mahfud MD Bongkar Alasan Ignasius Jonan Dicopot: Tolak Proyek Kereta Cepat Whoosh yang Dicurigai Rugikan Negara?

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintah sehingga ASN harus fokus melayani masyarakat terlepas dari siapapun pemimpin yang terpilih. Terlepas dinamika politik untuk mencari pemimpin silakan berlangsung, tapi ASN harus berposisi sebagai tenaga profesional dan tentunya harus netral.

Air Mata di Balik Podcast Denny Sumargo: Kisah Pilu Anak 15 Tahun Diperkosa Ayah Tiri

Dalam hal ini Bawaslu dan KPU merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu itu sendiri. Selain itu, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral.

Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.

Maka ASN harus menjaga netralitasnya, ASN juga harus memiliki bekal literasi yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pemilu.

Ketika aparatur pemerintah netral dapat menjamin keadaban publik. Karakteristik yang dimiliki ASN masa kini yaitu change agility (mampu beradaptasi dengan perubahan apapun) dan learning agility (mampu selalu belajar) pun diharapkan ikut berperan dalam menjaga sikap netralitas ASN.

ASN yang mampu beradaptasi dan selalu belajar tentunya juga dapat meningkatkan literasi digitalnya dalam memfilter informasi-informasi digital yang bersifat netral.

Hukum Administrasi Pemerintahan

Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).

Halaman Selanjutnya
img_title