Rencana Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

hukum administrasi
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/10/Pengertian-Hukum-Administrasi-Negara.jpg

Karakter Hukum dan Implikasi Rencana dalam Tata Kelola Pemerintahan

Fondasi Konstitusional Negara Hukum Indonesia

Karakter hukum rencana bersifat sui generis, berada di antara peraturan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan ketetapan. Rencana tidak selalu mengikat umum dan tidak selalu menimbulkan akibat hukum langsung bagi warga negara. Namun, dalam kondisi tertentu, rencana dapat menjadi dasar lahirnya hak dan kewajiban hukum. Oleh karena itu, rencana harus disusun berdasarkan kewenangan yang jelas, sejalan dengan asas legalitas, serta memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.