Mekanisme Pembentukan Undang-Undang
- https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/04/Proses-Pembentukan-Undang-Undang-1024x683.jpg
Olret –Pembentukan undang-undang merupakan jantung dari sistem hukum nasional karena menentukan arah kebijakan negara sekaligus mengatur kehidupan masyarakat secara luas. Proses ini bukan semata aktivitas administratif, melainkan bentuk komunikasi hukum antara negara sebagai pembentuk norma dan masyarakat sebagai subjek hukum. Setiap ketentuan yang lahir membawa konsekuensi sosial, ekonomi, dan politik yang tidak kecil.
Dalam praktiknya, merancang undang-undang yang berkualitas bukan pekerjaan sederhana. Pembentuk undang-undang harus mampu menyeimbangkan kepentingan publik, aspirasi politik, serta nilai konstitusi yang menjadi fondasi negara hukum. Untuk itu, Indonesia menetapkan mekanisme baku melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi rujukan utama agar proses legislasi berjalan tertib, terukur, dan menjamin kepastian hukum.
Tahap Perencanaan dan Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Tahap perencanaan menjadi fondasi awal dalam pembentukan undang-undang. Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 18 UU 12/2011 jo. UU 13/2022, perencanaan dilakukan melalui Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Prolegnas berfungsi sebagai instrumen perencanaan strategis yang memuat daftar prioritas rancangan undang-undang yang akan dibahas dalam satu periode tertentu. Dengan mekanisme ini, pembentukan undang-undang tidak berjalan reaktif, melainkan berbasis kebutuhan hukum nasional.
Pasal 43 UU 12/2011 menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD dan pada prinsipnya harus disertai naskah akademik. Naskah akademik memuat kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar ilmiah pembentukan undang-undang. Pengecualian hanya diberikan terhadap RUU APBN, penetapan Perppu, serta pencabutan undang-undang atau Perppu. Pada tahap ini, aspirasi masyarakat juga menjadi pertimbangan penting. Prolegnas disusun dengan memperhatikan perintah UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang lain, rencana pembangunan nasional, serta kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, tahap perencanaan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum negara.
Tahap Penyusunan Rancangan Undang-Undang
Setelah masuk dalam Prolegnas, tahapan berikutnya adalah penyusunan RUU oleh pihak pengusul. Proses ini menuntut ketelitian tinggi karena menjadi titik awal perumusan norma hukum. Penyusunan RUU harus memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011, antara lain asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, kedayagunaan, serta keterbukaan.
Dalam konteks teknis, penyusunan RUU harus memastikan bahwa norma yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada. Selain itu, pembentuk undang-undang juga dituntut melakukan analisis dampak regulasi agar undang-undang yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Tahap penyusunan ini sering kali menjadi penentu kualitas undang-undang. Ketidaktepatan perumusan norma dapat memicu multitafsir, konflik kepentingan, bahkan membuka ruang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kehati-hatian dan basis ilmiah menjadi syarat mutlak dalam proses ini.
Tahap Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Tahap pembahasan merupakan inti dari proses legislasi karena menjadi ruang deliberasi antara cabang kekuasaan negara. Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 65 UU 12/2011 yang mengatur bahwa pembahasan dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugaskan.
Dalam pembahasan tertentu, DPD juga dilibatkan apabila RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Keterlibatan ini mencerminkan prinsip representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pembahasan dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I di komisi atau panitia kerja dan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Pada tahap ini, dinamika politik, negosiasi kepentingan, serta masukan publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Idealnya, pembahasan tidak hanya berorientasi pada kepentingan elite politik, tetapi juga mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Tahap Persetujuan dan Pengesahan Undang-Undang
Setelah pembahasan selesai dan tercapai kesepakatan, RUU memasuki tahap persetujuan dan pengesahan. Pasal 72 UU 12/2011 mengatur bahwa pimpinan DPR wajib menyampaikan RUU yang telah disetujui bersama kepada Presiden paling lama tujuh hari sejak persetujuan diberikan.
Pasal 73 menyebutkan bahwa Presiden memiliki waktu paling lama tiga puluh hari untuk menandatangani RUU tersebut. Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut Presiden tidak menandatangani, RUU tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Ketentuan ini merupakan bentuk penguatan prinsip checks and balances agar proses legislasi tidak terhambat oleh perbedaan kepentingan politik. Tahap pengesahan memiliki makna simbolik dan yuridis. Secara simbolik, ia menandai berakhirnya proses politik pembentukan undang-undang. Secara yuridis, pengesahan menjadi dasar sahnya suatu norma untuk diberlakukan dalam sistem hukum nasional.
Tahap Pengundangan dan Pemberlakuan Undang-Undang
Pengundangan merupakan tahapan yang menentukan mulai berlakunya undang-undang. Pasal 81 UU 12/2011 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan harus diundangkan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara agar diketahui publik. Pengundangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 87 menegaskan bahwa undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan penutup undang-undang tersebut. Prinsip ini mencerminkan asas publisitas hukum, yaitu bahwa hukum harus diumumkan kepada masyarakat sebelum dapat diberlakukan. Tanpa proses pengundangan yang sah, suatu undang-undang tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, pengundangan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian esensial dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Tahap Penyebarluasan dan Partisipasi Publik
Tahap terakhir dalam mekanisme pembentukan undang-undang adalah penyebarluasan. Pasal 89 UU 12/2011 menegaskan bahwa penyebarluasan Prolegnas dan RUU dilakukan secara bersama oleh DPR dan pemerintah. Sementara Pasal 90 mengatur bahwa penyebarluasan undang-undang yang telah diundangkan juga dilakukan secara kolaboratif, bahkan dapat melibatkan DPD untuk undang-undang tertentu yang berkaitan dengan daerah.
Penyebarluasan bertujuan agar masyarakat memahami isi undang-undang, hak dan kewajiban yang timbul, serta konsekuensi hukum yang mengikutinya. Media cetak, elektronik, dan platform digital menjadi sarana utama dalam proses ini. Dalam konteks negara demokratis, penyebarluasan bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam membangun kesadaran hukum publik. Partisipasi masyarakat dalam proses legislasi, baik pada tahap perencanaan maupun setelah pengundangan, memperkuat legitimasi sosial undang-undang dan meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
Analisis
Secara normatif, mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia telah diatur secara cukup komprehensif melalui UU 12 Tahun 2011 jo. UU 13 Tahun 2022. Regulasi ini menyediakan kerangka prosedural yang jelas mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan. Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi yang konsisten dan transparan.
Masih sering dijumpai proses legislasi yang terburu-buru, minim partisipasi publik, serta kurang memperhatikan kualitas perumusan norma. Padahal, undang-undang yang baik bukan hanya yang cepat disahkan, tetapi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum jangka panjang. Ke depan, penguatan mekanisme pembentukan undang-undang perlu diarahkan pada peningkatan kualitas kajian ilmiah, pemanfaatan teknologi legislasi, serta keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, undang-undang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.