Badan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia: Klasifikasi, Karakter, dan Relevansi Pengaturannya

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://asset.kompas.com/crops/T8oiz9_Y4gCsORVbwSNQtX0xPAs=/0x72:692x534/1200x800/data/photo/2019/10/21/5dad44d125bca.jpg

Olret –Dalam praktik hukum di Indonesia, badan hukum telah menjadi konsep yang tidak terpisahkan dari berbagai aktivitas sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Keberadaannya diakui dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terus mengalami penyesuaian mengikuti dinamika masyarakat. Pengaturan badan hukum tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap entitas kolektif, tetapi juga menjamin tertibnya hubungan hukum antara negara, badan usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai badan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks perkembangan regulasi dan kebutuhan hukum modern.

Peran Lembaga Yudikatif dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Konsep Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

Badan hukum merupakan subjek hukum buatan yang diciptakan oleh hukum untuk mendukung kepentingan tertentu. Keberadaannya memungkinkan suatu entitas memiliki hak dan kewajiban yang berdiri sendiri, terpisah dari para pendirinya. Pengakuan badan hukum dalam sistem hukum Indonesia tercermin dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengakui keberadaan perkumpulan sebagai persekutuan hukum. Konsep ini kemudian dipertegas dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa perseroan merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya.

Lembaga Eksekutif dalam Sistem Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Klasifikasi Badan Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

Dalam doktrin dan praktik hukum Indonesia, badan hukum diklasifikasikan ke dalam badan hukum publik dan badan hukum privat. Klasifikasi ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi menentukan rezim hukum yang berlaku terhadap badan hukum tersebut. Badan hukum publik dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, sementara badan hukum privat lahir dari kehendak perseorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu dalam ranah keperdataan. Pembedaan ini berimplikasi pada cara badan hukum bertindak, bentuk pertanggungjawaban, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh negara.

Dinamika Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen

Badan Hukum Publik dan Pembaruan Dasar Hukumnya

Badan hukum publik merupakan badan hukum yang dibentuk oleh negara untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan menjalankan fungsi pemerintahan. Negara Republik Indonesia sebagai badan hukum publik memperoleh legitimasi konstitusionalnya dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah sebagai badan hukum publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Dalam perkembangan terbaru, kedudukan dan kewenangan lembaga tertentu sebagai badan hukum publik juga mengalami pembaruan. Bank Indonesia, misalnya, kini tidak hanya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, tetapi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas peran dan koordinasi Bank Indonesia dalam sistem keuangan nasional. Ciri utama badan hukum publik tetap terletak pada kewenangannya untuk bertindak secara sepihak dalam rangka kepentingan umum berdasarkan hukum.

Badan Hukum Privat dalam Kerangka Regulasi Terkini

Badan hukum privat merupakan badan hukum yang bergerak dalam bidang keperdataan dan bertujuan memenuhi kepentingan ekonomi, sosial, atau keagamaan. Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan hukum privat yang paling dominan kini tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
Sementara itu, yayasan tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, dan koperasi masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan kecenderungan negara untuk mendorong kemudahan berusaha, namun tetap mempertahankan prinsip pemisahan kekayaan dan tanggung jawab badan hukum sebagai elemen utama perlindungan hukum.

Analisis Reflektif

 

Perkembangan pengaturan badan hukum di Indonesia mencerminkan adaptasi hukum terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Pembaruan regulasi, khususnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang P2SK, menunjukkan arah kebijakan hukum yang berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, efisiensi, dan perlindungan kepentingan umum. Dalam konteks ini, pemahaman yang tepat mengenai klasifikasi dan karakter badan hukum menjadi sangat penting, tidak hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Badan hukum tidak sekadar instrumen hukum formal, melainkan sarana untuk mewujudkan keteraturan, keadilan, dan keberlanjutan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.