Pembangunan dan Penjualan Rumah Susun di Indonesia: Kerangka Hukum, Hak, dan Perlindungan Konsumen
- https://www.bernas.id/wp-content/uploads/2022/03/01617093724Rumah-Susun-di-Indonesia.jpg
Di sisi lain, pemilik dibebani kewajiban untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun guna mengelola kepentingan bersama, menanggung biaya pengelolaan secara proporsional, serta mengurus perpanjangan hak atas tanah bersama apabila jangka waktunya berakhir.
Sistem Penjualan Rumah Susun dan Perlindungan Pembeli
Dalam praktiknya, penjualan rumah susun sering dilakukan sebelum pembangunan selesai melalui mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
Regulasi ini mengatur kewajiban developer untuk menyampaikan informasi yang transparan terkait jadwal pembangunan, penandatanganan PPJB, dan penyerahan unit.
Apabila developer lalai, pembeli diberikan hak untuk membatalkan transaksi dan memperoleh pengembalian dana, sehingga hukum hadir sebagai instrumen perlindungan konsumen dalam transaksi rumah susun.
Rumah Susun antara Kepastian Hukum dan Tantangan Implementasi
Pengaturan rumah susun di Indonesia menunjukkan upaya serius negara dalam menyesuaikan hukum pertanahan dengan dinamika kebutuhan hunian modern. Melalui pengakuan kepemilikan satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah bersama, hukum Indonesia berhasil keluar dari keterbatasan asas klasik yang tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan perkotaan.
Asas pemisahan horizontal yang berakar dari hukum adat menjadi fondasi penting yang memungkinkan kepemilikan individual tanpa menghilangkan prinsip kebersamaan. Namun demikian, kuatnya kerangka normatif belum selalu diiringi dengan implementasi yang ideal di lapangan.
Berbagai persoalan masih kerap muncul, mulai dari lemahnya transparansi dalam pemasaran rumah susun, ketidakpatuhan pelaku pembangunan terhadap jadwal dan perizinan, hingga konflik internal antar pemilik dan penghuni terkait pengelolaan bagian bersama.
Dalam konteks ini, keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun menjadi sangat strategis, tidak hanya sebagai organ administratif, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara hak individual dan kepentingan kolektif.
Di sisi lain, sistem penjualan rumah susun melalui mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli telah memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi konsumen, khususnya dalam transaksi sebelum pembangunan selesai.