Problematika Hukum Rumah Susun di Indonesia: Dari Asas Accessie hingga Kepastian Kepemilikan

agraria
Sumber :
  • https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2017/08/20/48f3bd45-5300-4e2c-9d82-3b77a21e5e7f_169.jpg?w=700&q=90

Sebelum diundangkannya Undang-Undang Rumah Susun, pemerintah telah berupaya memberikan solusi normatif melalui sejumlah peraturan menteri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975, Nomor 4 Tahun 1977, dan Nomor 10 Tahun 1983 menjadi tonggak awal pengaturan pendaftaran hak atas tanah kepunyaan bersama dan pemilikan bagian-bagian bangunan bertingkat.

Pendaftaran Tanah sebagai Instrumen Kepastian Hukum dalam Sistem Agraria Nasional

Penjelasan Peraturan Nomor 14 Tahun 1975 menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menciptakan norma baru, melainkan menyempurnakan sistem pendaftaran tanah agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Fokus utama tetap pada pendaftaran tanah, namun sertifikat yang diterbitkan dapat memuat penunjukan khusus mengenai bagian bangunan yang dimiliki secara individual, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Pendaftaran Tanah sebagai Pilar Kepastian Hukum: Dasar Hukum dan Prosesnya dalam Sistem Pertanahan Indonesia

Kepastian Hukum melalui Sertifikasi

Melalui mekanisme sertifikasi, negara memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan satuan rumah susun. Sertifikat hak atas tanah yang memuat penunjukan bagian individual menjadi bukti hukum yang sah atas kepemilikan unit tersebut.

Hak Atas Tanah dan Mekanismenya dalam Pembangunan Nasional

Sistem ini memungkinkan adanya keseimbangan antara hak individual dan kepentingan bersama, karena di satu sisi pemilik memiliki kepastian atas unitnya, dan di sisi lain tetap terikat pada kepemilikan bersama atas tanah dan fasilitas umum.

Konsep ini kemudian menjadi fondasi penting dalam pembentukan sistem hukum rumah susun modern di Indonesia.