Problematika Hukum Rumah Susun di Indonesia: Dari Asas Accessie hingga Kepastian Kepemilikan
- https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2017/08/20/48f3bd45-5300-4e2c-9d82-3b77a21e5e7f_169.jpg?w=700&q=90
Olret – Perkembangan bangunan bertingkat di kota-kota besar Indonesia merupakan konsekuensi logis dari keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan hunian. Selama bangunan tersebut hanya digunakan berdasarkan hubungan sewa, tidak terdapat persoalan hukum yang berarti.
Namun, permasalahan mulai muncul ketika penghuni menginginkan kepemilikan pribadi atas bagian bangunan yang ditempatinya. Keinginan ini menuntut adanya dasar hukum yang jelas, karena bangunan bertingkat secara fisik merupakan satu kesatuan struktur yang berdiri di atas satu bidang tanah.
Dari sinilah persoalan hukum rumah susun mulai berkembang dan menuntut pengaturan khusus.
Asas Accessie dan Tantangan Kepemilikan Bangunan Bertingkat
agraria
- https://perkim.id/wp-content/uploads/2024/06/Kondisi-Rumah-Susun-di-Indonesia.jpg
Asas accessie merupakan prinsip hukum yang mengaitkan kepemilikan bangunan dengan tanah tempat bangunan tersebut berdiri. Dalam asas ini, pemilik tanah secara otomatis dianggap sebagai pemilik bangunan yang berada di atasnya.
Prinsip tersebut menimbulkan kendala serius ketika diterapkan pada bangunan bertingkat yang terdiri atas unit-unit yang secara nyata digunakan dan dikuasai secara terpisah.
Negara-negara yang menganut asas ini kemudian mengembangkan solusi melalui regulasi khusus, seperti Apartementen Wet di Belanda, Land Titles Strata Act di Singapura, serta berbagai Condominium Laws di Amerika Serikat.
Regulasi-regulasi tersebut memungkinkan pemilikan individual atas unit bangunan, sementara bagian lain dan tanahnya dimiliki secara bersama, sehingga persoalan kepemilikan dan pengelolaan dapat diselesaikan secara adil.
Asas Pemisahan Horizontal dalam Hukum Tanah Nasional
Berbeda dengan pendekatan accessie, hukum tanah nasional Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang bersumber dari hukum adat. Asas ini memandang bahwa tanah dan benda yang berada di atasnya dapat dipisahkan kepemilikannya sepanjang benda tersebut dapat digunakan secara mandiri.
Prinsip ini menjadi landasan penting bagi pengakuan kepemilikan pribadi atas bagian-bagian bangunan bertingkat. Dengan asas pemisahan horizontal, satuan rumah susun yang memiliki fungsi dan penggunaan sendiri dapat dimiliki secara individual, meskipun tanah tempat bangunan berdiri dimiliki secara bersama.
Asas ini sekaligus mencerminkan fleksibilitas hukum tanah nasional dalam merespons kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan akar hukumnya.