Dinamika Ketatanegaraan di Inggris, Jepang, dan Portugal: Studi Komparatif Sistem Pemerintahan dan Konstitusi Modern

Hukum Tata Negara
Sumber :
  • https://i.pinimg.com/1200x/51/80/9e/51809eed26855d44e3eb5f7814699e9b.jpg

Pengaruh Sistem Ketatanegaraan Inggris, Jepang, dan Portugal terhadap Indonesia

Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum: Konsep Kemanfaatan sebagai Dasar Pembentukan dan Penilaian Hukum

Penting untuk menyoroti pengaruh ketiga sistem ketatanegaraan tersebut terhadap Indonesia. Inggris memberikan inspirasi awal terhadap praktik sistem parlementer di Indonesia pada periode 1945–1959.

Jepang meninggalkan pengaruh dalam bidang administrasi, militer, dan pendidikan selama masa pendudukan, sementara Portugal memberikan contoh penerapan sistem semi-presidensial yang menekankan keseimbangan kekuasaan antara presiden dan parlemen.

Mazhab Sejarah dalam Filsafat Hukum: Evolusi, Pemikiran, dan Relevansinya bagi Pembentukan Hukum Modern

Pengalaman ketiga negara tersebut menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan historis. Indonesia dapat mengambil pelajaran penting terkait penguatan checks and balances, supremasi konstitusi, serta efektivitas lembaga negara dalam mewujudkan demokrasi yang substansial.

Catatan Penting

Positivisme Hukum dalam Filsafat Hukum: Perkembangan Pemikiran dan Kontribusi Hans Kelsen, John Austin, dan H.L.A. Hart

Dinamika ketatanegaraan Inggris, Jepang, dan Portugal menunjukkan bahwa demokrasi dapat dijalankan melalui berbagai model sistem pemerintahan.

Perbedaan tersebut justru memperkaya kajian hukum tata negara dan memberikan perspektif komparatif bagi pengembangan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlandaskan konstitusi, demokrasi, dan keadilan sosial.