Filsafat Hukum sebagai Penjaga Nilai dan Arah Penegakan Hukum

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

OlretFilsafat hukum berperan penting dalam menelaah hakikat hukum, menyelaraskan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta mengarahkan penegakan hukum agar berpihak pada kesejahteraan manusia. 

Kekuasaan, Legitimasi, dan Kewenangan dalam Negara Hukum: Analisis Konseptual dalam Perspektif Ilmu Politik dan Hukum Pu

Dalam praktik hukum, berbagai nilai sering kali saling berpasangan sekaligus bertegangan satu sama lain. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan tidak selalu berjalan seiring dalam penerapannya.

Di sinilah filsafat hukum mengambil peran penting, tidak sekadar sebagai kajian teoritis, melainkan sebagai sarana reflektif untuk menuntun arah penegakan hukum agar tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan hukum itu sendiri.

Konsep dan Teori Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Antara Nilai, Kekuasaan, dan Dinamika Perilaku Politik

Filsafat Hukum sebagai Sarana Menyelaraskan Nilai-Nilai Hukum

Fungsi utama filsafat hukum dalam penegakan hukum adalah menganalisis dan menyerasikan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum. Menurut Roscoe Pound, filsafat hukum berfungsi menguji hukum positif, khususnya dalam menilai efektivitas dan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.

Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Negara, Kekuasaan, dan Kebijakan sebagai Fondasi Kehidupan Bernegara

Melalui pendekatan filosofis, hukum tidak dipahami semata sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai sistem nilai yang harus mampu menjawab realitas sosial yang terus berkembang.

Filsafat Hukum dan Tujuan Normatif Hukum

Filsafat hukum juga berperan dalam mengatur norma, doktrin, dan lembaga hukum agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan menunjuk pada tujuan hukum, filsafat hukum memimpin penerapan hukum agar tidak kehilangan arah.

Soerjono Soekanto menegaskan bahwa hukum pada dasarnya harus dipahami hingga ke dasar-dasar filsafatnya, terutama dalam menjelaskan nilai dan landasan yang menopang keberlakuannya dalam kehidupan sosial.

Pencarian Hakikat Hukum dalam Pemikiran Para Ahli

Bernard Arief Sidharta menyatakan bahwa filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum dengan menemukan landasan terdalam keberadaan hukum sejauh dapat dijangkau oleh akal budi manusia.

Pandangan ini menegaskan bahwa filsafat hukum tidak berhenti pada analisis normatif semata, melainkan menyentuh dimensi moral dan rasional yang melandasi sistem hukum. Hal ini sejalan dengan pemikiran Ernst Utrecht yang melihat hukum sebagai norma etis yang berakar pada penilaian moral dan nilai-nilai ideal masyarakat.

Filsafat Hukum sebagai Pencari Rechtsidee

Filsafat hukum berupaya menemukan rechtsidee atau cita hukum yang dapat menjadi dasar etis bagi sistem hukum positif. Cita hukum ini berfungsi sebagai pedoman umum yang mengarahkan pembentukan, penerapan, dan evaluasi hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title