Apakah Gelar Haji dan Hajah Seseorang Bisa Disahkan Secara Administrasi?
Apakah Gelar Haji dan Hajah Bisa Diresmikan Secara Administrasi?
haji
Secara teknis, gelar "Haji" dan "Hajah" tidak diatur atau diresmikan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk administrasi formal seperti gelar akademis atau profesi.
Gelar ini lebih merupakan sebuah tradisi budaya yang berkembang di kalangan masyarakat Islam Indonesia sebagai penghargaan sosial. Oleh karena itu, tidak ada dokumen resmi dari pemerintah yang mengesahkan atau menetapkan seseorang sebagai Haji atau Hajah secara administrasi.
Namun, meskipun tidak diresmikan oleh pemerintah, dalam beberapa kasus, gelar ini bisa tercatat dalam dokumen pribadi atau administrasi keluarga, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan pencatatan data pribadi dalam keluarga, seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.
Misalnya, ketika seseorang kembali dari ibadah haji, nama mereka bisa disertai dengan gelar "Haji" atau "Hajah" dalam dokumen administratif, meskipun gelar tersebut tidak terdaftar sebagai gelar resmi yang diberikan oleh negara.