Kasus Kuota Haji: Peran Ustadz Khalid Basalamah dan Dugaan Pemerasan

Ustadz Khalid Basalamah dan Kasus Haji
Sumber :
  • Youtube

Olret – KPK telah mengonfirmasi bahwa uang yang disita dari Ustadz Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, dalam kasus korupsi kuota haji bukanlah uang suap.

"Gak Kerja, Gak Makan": Lebih dari Sekadar Pepatah, Ini Filosofi Bertahan Hidup

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, uang tersebut merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Agama. Modus operandi yang digunakan adalah meminta "uang percepatan" agar jemaah bisa berangkat haji pada tahun itu juga.

“Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya dari si oknum dari Kemenag. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya.’ Itu sudah memeras,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 18 September 2025. (Tempo, 21 September 2025).

Uang yang Disita Adalah Bukti

Meskipun bukan suap, uang yang disita dari Ustadz Khalid Basalamah tetap menjadi bukti penting dalam kasus ini. KPK menyitanya untuk menunjukkan bahwa ada transaksi uang yang terjadi dalam proses jual beli kuota haji khusus.

Bukti ini memperkuat dugaan bahwa pembagian kuota tidak dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag. Jadi, setidaknya pembagian kuota itu tidak terjadi begitu saja,” ujarnya.

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

KPK saat ini sedang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penyelidikan ini berfokus pada penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota, sementara 92% sisanya untuk haji reguler. Namun, ditemukan bahwa Kementerian Agama membagi kuota tambahan dengan skema 50:50, yang jelas-jelas melanggar aturan.

Pengumuman dimulainya penyidikan dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang, termasuk mantan menteri, untuk bepergian ke luar negeri.

Peran Khalid Basalamah sebagai Korban dan Pelapor

Ustadz Khalid Basalamah, yang juga menjabat sebagai ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), telah mengonfirmasi bahwa ia mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus ini kepada KPK.

Uang tersebut merupakan biaya yang dibayarkan oleh 122 jemaahnya kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud. Setiap jemaah membayar $4.500, dengan 37 di antaranya diminta membayar tambahan $1.000 agar visa mereka diproses.

Sikap kooperatif Ustadz Khalid Basalamah dan pengembalian uang ini memperkuat posisinya sebagai korban pemerasan, bukan pelaku suap. Kejadian ini juga menunjukkan bagaimana oknum pejabat memanfaatkan celah dalam sistem demi keuntungan pribadi, sehingga merugikan jemaah dan negara.

Sumber artikel : www.tempo.co

https://www.tempo.co/hukum/kpk-menyatakan-khalid-basalamah-jadi-korban-pemerasan-pihak-kemenag-2071828

 
Rahasia Ketenangan Hati: 10 Dinding Penghalang Rezeki dan Ilmu Akibat Dosa