Kapan Status BPJS Kesehatan Bisa Dicabut? Ini Aturannya!

Kesehatan jantung
Sumber :
  • freepik.com

OlretBPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan status kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan atau dicabut. Mengetahui aturan ini penting agar kamu tidak terjebak dalam kewajiban iuran yang tidak perlu atau kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.

1. Meninggal Dunia

Curiga Pasangan Sadap WA Kamu Diam-Diam? Begini Cara Mendeteksinya

Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, status kepesertaannya akan dinonaktifkan. Untuk proses ini, keluarga atau ahli waris perlu melaporkan kematian tersebut ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen seperti:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang

Proses ini penting untuk menghentikan kewajiban pembayaran iuran dan menghindari akumulasi tunggakan.

2. Pindah ke Luar Negeri

Tips Mengatur WhatsApp Agar Tidak Terlihat Online, Gampang Banget!

Peserta yang pindah dan menetap di luar negeri dalam jangka waktu lama, baik untuk bekerja, belajar, atau alasan lainnya, dapat mengajukan penonaktifan BPJS Kesehatan. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Paspor
  • Visa atau izin tinggal di luar negeri
  • Surat tugas belajar atau bekerja
  • Surat pemberitahuan dari sponsor (jika ada)

Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui layanan PANDAWA.

3. Berhenti Bekerja atau PHK

Waspada! Ini Dia Modus Penipuan WA dan Telepon yang Paling Sering Dialami Masyarakat Indonesia

Bagi peserta yang terdaftar melalui perusahaan dan kemudian mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, status kepesertaan perlu diperbarui. Perusahaan wajib melaporkan perubahan status karyawan melalui aplikasi E-Dabu. Namun, peserta juga disarankan untuk memastikan statusnya dengan menghubungi BPJS Kesehatan.

4. Menjadi Warga Negara Asing

Jika seseorang berubah status kewarganegaraan menjadi warga negara asing dan tidak lagi berdomisili di Indonesia, maka kepesertaan BPJS Kesehatannya dapat dinonaktifkan. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Surat pernyataan perubahan kewarganegaraan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BPJS Kesehatan

5. Tidak Lagi Terdaftar dalam DTKS (Untuk Peserta PBI)

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dinonaktifkan. Hal ini bisa terjadi jika peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri, tidak ditemukan keberadaannya saat verifikasi, atau telah berubah status menjadi pekerja dengan penghasilan tetap.

 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Penonaktifan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa cara:

a. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai alasan penonaktifan.

b. Melalui Layanan PANDAWA

Layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165. Layanan ini beroperasi pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk proses penonaktifan.

c. Melalui Aplikasi E-Dabu

Khusus untuk peserta yang terdaftar melalui perusahaan, penonaktifan dapat dilakukan oleh HRD perusahaan melalui aplikasi E-Dabu.

Penting untuk Diketahui

  • Peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
  • Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.
  • Menonaktifkan kepesertaan tanpa alasan yang diakui dapat menyebabkan akumulasi tunggakan iuran.

 

Memahami aturan penonaktifan BPJS Kesehatan membantu kamu dalam mengelola kepesertaan dengan bijak. Pastikan untuk selalu memperbarui data dan status kepesertaan sesuai dengan kondisi terkini agar tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan atau kewajiban iuran yang tidak perlu.