Perbandingan Bentuk Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Praktik Ketatanegaraan

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

OlretNegara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang dibentuk oleh sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu, memiliki tujuan bersama, serta diatur dan diikat oleh suatu sistem hukum yang mengikat. Keberadaan negara dimaksudkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, negara menetapkan berbagai aturan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara maupun antarwarga negara.

Dalam ilmu hukum tata negara, bentuk negara menjadi salah satu kajian fundamental karena berkaitan langsung dengan struktur kekuasaan dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan. Bentuk negara menunjukkan bagaimana kekuasaan diorganisasikan, didistribusikan, dan dijalankan dalam suatu negara. Perbedaan bentuk negara membawa implikasi yuridis terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menentukan corak kedaulatan dan sistem pemerintahan yang diterapkan.

Negara Kesatuan sebagai Bentuk Negara Tunggal

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang menempatkan seluruh kedaulatan pada satu pemerintahan pusat yang berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Dalam konstruksi hukum tata negara, negara kesatuan tidak mengenal adanya negara di dalam negara, karena hanya terdapat satu entitas negara yang berdaulat. Seluruh wilayah yang berada di dalamnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara dan berada di bawah otoritas pemerintah pusat.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan hubungan luar negeri. Daerah-daerah hanya melaksanakan kewenangan yang diberikan melalui mekanisme delegasi atau atribusi. Dengan demikian, hubungan antara pusat dan daerah bersifat hierarkis. Keunggulan bentuk negara kesatuan terletak pada kesederhanaan struktur pemerintahan dan kemudahan dalam menjaga persatuan nasional. Namun, apabila pengelolaan kekuasaan tidak disertai dengan kontrol demokratis, bentuk negara ini berpotensi melahirkan sentralisasi yang berlebihan dan menghambat partisipasi masyarakat daerah.

Negara Kesatuan dengan Otonomi Terbatas

Negara kesatuan dengan otonomi terbatas merupakan variasi dari negara kesatuan yang menitikberatkan pada sistem sentralisasi pemerintahan. Dalam sistem ini, pemerintah pusat menguasai hampir seluruh urusan pemerintahan, baik yang bersifat strategis maupun teknis. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.

Secara yuridis, kewenangan daerah dalam sistem otonomi terbatas bersifat sangat minimal dan tidak memberikan ruang yang luas bagi daerah untuk mengambil keputusan secara mandiri. Tujuan utama penerapan sistem ini adalah untuk menjaga keseragaman hukum dan kebijakan di seluruh wilayah negara serta memperkuat kontrol pusat terhadap stabilitas nasional. Akan tetapi, keterbatasan kewenangan daerah sering kali menyebabkan kurangnya responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat lokal dan berpotensi menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Negara Kesatuan dengan Otonomi Diperluas

Negara kesatuan dengan otonomi diperluas merupakan bentuk negara kesatuan yang mengadopsi prinsip desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi, namun sebagian kewenangan pemerintahan diserahkan kepada daerah agar dapat mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Penyerahan kewenangan ini dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah.

Dalam kerangka ini, daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan peraturan yang sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setempat. Otonomi diperluas dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan adanya desentralisasi, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih demokratis dan berkeadilan, tanpa mengurangi prinsip persatuan dan kesatuan negara.

Negara Kesatuan dengan Ciri Kuasi Federal

Negara kesatuan dengan ciri kuasi federal merupakan bentuk negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi luas sehingga dalam praktiknya memiliki kemiripan dengan negara federal. Meskipun demikian, secara konstitusional negara tetap berstatus sebagai negara kesatuan, karena kedaulatan tetap berada pada pemerintah pusat. Kewenangan daerah dalam sistem ini bukan merupakan hak asal-usul, melainkan berasal dari pelimpahan kekuasaan oleh pusat.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan batas-batas otonomi daerah serta hak untuk mencabut atau mengubah kewenangan tersebut apabila dianggap perlu demi kepentingan nasional. Model kuasi federal umumnya diterapkan di negara-negara dengan wilayah luas dan keragaman sosial yang tinggi. Tujuan penerapannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan pemerintahan yang efektif di tingkat daerah dan kepentingan untuk mempertahankan kesatuan negara.

Negara Serikat atau Federal

Negara serikat atau federal merupakan bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang bergabung membentuk satu negara berdaulat. Negara bagian pada awalnya merupakan entitas yang berdiri sendiri dan kemudian sepakat untuk menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah federal. Penyerahan kewenangan tersebut bersifat terbatas dan diatur secara tegas dalam konstitusi federal.

Dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian bersifat konstitusional dan tidak dapat diubah secara sepihak. Negara bagian memiliki otonomi yang luas, termasuk kewenangan membentuk konstitusi dan peraturan sendiri. Sistem federal dirancang untuk mengakomodasi keberagaman wilayah, kepentingan politik, dan karakter sosial masyarakat, sekaligus menjaga persatuan melalui pemerintahan federal yang kuat di bidang-bidang strategis.

Negara Konfederasi sebagai Persekutuan Negara Berdaulat

Negara konfederasi merupakan bentuk kerja sama antara beberapa negara yang telah merdeka dan berdaulat berdasarkan suatu perjanjian internasional. Dalam konfederasi, negara-negara anggota tidak membentuk satu negara baru, melainkan tetap mempertahankan kedaulatan penuh masing-masing. Organ bersama yang dibentuk hanya memiliki kewenangan terbatas sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Konfederasi biasanya dibentuk untuk tujuan tertentu, seperti pertahanan bersama atau kerja sama ekonomi dan politik. Hubungan antarnegara anggota bersifat longgar dan dapat diakhiri apabila salah satu negara menarik diri dari perjanjian. Oleh karena itu, konfederasi lebih mencerminkan bentuk persekutuan antarnegara daripada suatu negara dalam arti hukum tata negara, dan keberadaannya sangat bergantung pada kehendak politik negara-negara anggotanya.