Untuk Netizen yang Hujat Nikah Muda Guz Zizan Dengan Kamila Asy-Syifa, Baca Pesan Psikologi!

Guz Zizan Dengan Kamila Asy-Syifa
Sumber :
  • instagram

Olret – Pernikahan Guz Zizan Dengan Kamila Asy-Syifa memang membuat banyak netizen mengomentarinya dengan sangat kejam. Banyak yang tak menyukainya dan bahkan menghujat mereka di media sosail.

Cerita Uya Kuya Dapat Bantuan Yusuf Hamka Saat Kasus Penjarahan

Perkatan jahat dan cibiran pun datang silih berganti di media sosial ketika membahas mereka. Meski ibunya yaitu Bunda Aliyya atau Alia Suryani sudah banyak memberikan klarifikasi dan juga pandangan dalam islam dan hukum tentang menikah di usia dini.

Namun tetap saja, mereka semua mendapatkan hujatan demi hujatan. Beruntungnya, seorang psikolog muda membagikan pandangannya tentang menikah muda. Dia adalah influancer yang terkenal di isntagram yaitu Wajdi Azim.

Sebuah Pesan Ketulusan dari Daehoon: Kekuatan di Balik Senyuman Demi Anak

Lantas bagaimana pendapat beliau tentang menikah muda? Berikut penjelasan lengkapnya.

“Calon Pemakan Bangkai takkan kuat membaca tulisan panjang ini, karena membaca tulisan ini butuh effort akal sehat, kepala dingin dan merendahkan ego, sedangkan para Calon Pemakan Bangkai tak punya semua itu, yang penting julid sampai puas, bangkai saudara sendiri emang enak ?”

Misteri Haji dan Pesugihan di Tanah Suci: Kisah Haji Darsono dan Kulah Yaman

“Taukah kalian bahwa sebagian besar Calon Pemakan Bangkai itu lebih terusik ketika melihat orang menikah daripada hamil di luar nikah akibat zina? ”

”Walau sebagian Calon Pemakan Bangkai itu tidak semua membenarkan hamil akibat perzinaan, tapi fakta lapangan justru memperlihatkan kita bahwa mereka lebih risih dengan Pernikahan”

“Berbagai alasan pembenaran dipakai untuk "ngejulid" ke orang yang menikah, mulai dari alasan Aturan Negara, nyerang Orang Tua nya, hingga mengurusi urusan personal orang soal Kehamilan hingga berburuk sangka bahwa orang tsb tidak siap secara mental karena melihat dari sudut pandang Umur”

“Betul bahwa Undang-Undang yang mengatur batas usia pernikahan sekarang minimal 19 tahun bagi Pria ataupun Wanita, Undang-Undang ini sebenarnya hasil Revisi tahun 1974 yang dulunya syarat nikah bagi wanita minimal usia 16 tahun, tapi setelah di revisi tahun 2019, batas usia nya dipatok menjadi 19 tahun, dan aturan tahun 2019 inilah yang dipakai hingga sekarang.”

Tapi terlepas dari itu semua, sebenarnya Logika dari aturan ini Sadalah Negara baru akan memfasilitasi Administrasi Pernikahan ketika seseorang itu menginjak usia 19 tahun, karena usia 19 tahun adalah rekomendasi usia dari Negara bagi warga Negara yang ingin melangsungkan pernikahan, sedangkan Negara lain punya batas minimal yang berbeda dari Indonesia soal batas usia pernikahan, Malaysia (18 Tahun), Turki (17 Tahun), Kanada (16-17 Tahun).

Halaman Selanjutnya
img_title