Ramai Bahas Nikah Muda Putri Bunda Aliya, Wajdi Azim : Nikah Disalahin, Zina Dibiarin
Tapi terlepas dari itu semua, sebenarnya Logika dari aturan ini Sadalah Negara baru akan memfasilitasi Administrasi Pernikahan ketika seseorang itu menginjak usia 19 tahun, karena usia 19 tahun adalah rekomendasi usia dari Negara bagi warga Negara yang ingin melangsungkan pernikahan, sedangkan Negara lain punya batas minimal yang berbeda dari Indonesia soal batas usia pernikahan, Malaysia (18 Tahun), Turki (17 Tahun), Kanada (16-17 Tahun).
Di Indonesia, menikah dibawah usia 19 tahun tentunya diperbolehkan *dengan syarat dan ketentuan* berlaku. Menikah dibawah 19 tahun tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminal, karena menikah itu dasarnya adalah Hak sebagai Manusia dan Hak sebagai warga Negara.
Kalaupun ada yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun, walaupun tidak terdaftar di KUA, itu tidak bisa serta merta dianggap sebagai tindak kriminal hanya karena waktu pernikahan tidak mengikuti rekomendasi dari Negara, karena Rekomendasi tidak bersifat absolute.
Lantas bagiaman selengkapnya? Kamu bisa langsung instagramnya ya?