Jeni-Jenis Air dan Hukumnya Dalam Islam, Apa Saja?
- freepik.com
Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam bersabda:
“Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak berubah menjadi najis.” [HR. Abu Daud, shahih].
3. Air Yang Bercampur Dengan Benda Suci Lainnya
Jika air bercampur dengan benda suci lainnya, seperti daun-daunan, lumut, cairan sabun, dan yang lainnya, maka perlu dilihat; jika benda-benda tersebut tidak dominan atau lebih banyak daripada kadar air, maka air tersebut tetap di kategorikan suci dan boleh digunakan untuk bersuci. Karena pada dasarnya, meskipun air tersebut telah bercampur dengan
benda suci lainnya, tetaplah ia dinamakan air.
4. Hukum Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang terjatuh [tersisa] dari tubuh orang yang berwudhu atau mandi.
Menurut pendapat yang kuat, air musta’mal dikategorikan suci serta dapat digunakan untuk bersuci dan menghilangkan najis selama salah satu dari ketiga sifat asal air tidak mengalami perubahan. Sandaran pendapat ini adalah beberapa riwayat hadits berikut:
“Saat Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berwudhu, maka para sahabat hampir-hampir bertengkar memperebutkan sisa air wudhu beliau.” [HR. Bukhari].
Dalam sebuah hadits sahabat Jabir radhiyallahu ’anhu berkata:
“Ketika aku sakit, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berjalan menjengukku bersama Abu Bakar. Lalu beliau mendapatiku dalam keadaan pingsan, maka beliau berwudhu dan menumpahkan sisa wudhu beliau ke badanku, seketika aku langsung tersadar.” [HR.
Bukhari dan Muslim].
Dan perlu diketahui bahwa sejak dahulu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, para sahabat, dan istri-istri beliau berwudhu dan mandi dari air yang tersimpan dalam sebuah bejana atau sejenisnya. Dan dapat dipastikan bahwa percikan-percikan sisa air wudhu dan mandi mereka kembali masuk ke dalam bejana-bejana tersebut.
5. Air Sisa Minuman
Air sisa minuman dapat dibagi menjadi beberapa bagian:
Pertama: Air yang tersisa dari bekas minum seseorang baik ia muslim atau non muslim adalah suci dan dapat dipakai untuk bersuci. Begitu juga jika sisa air minum tersebut berasal dari seseorang yang berada dalam kondisi junub atau wanita yang sedang haid atau nifas.
Kedua: Para ulama bersepakat bahwa sisa air minum dari seekor hewan yang dagingnya dapat dimakan adalah suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci. Baik ia berupa hewan ternak ataupun yang lainnya.