Apakah Sepupu Mahram?
- Google Image
- Ayah.
- Anak laki-laki.
- Saudara laki-laki.
- Saudara bapak yang laki-laki (paman).
- Saudara ibu yang laki-laki (paman).
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan).
- Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan).
Berdasarkan daftar mahram dari nasab yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan qiyas, maka sepupu tidak masuk dalam daftar mahram karena hubungan darah atau nasab bagi seseorang.
2. Mahram Mushaharah (Pernikahan)
Kemudian Al-Qur’an menjelaskan bahwa kemahraman tidak dibatasi karena adanya hubungan nasab, namun bisa karena mushaharah hubungan yang ditimbulkan karena adanya pernikahan. Dan mahram karena adanya hubungan pernikahan adalah berikut:
- Ibu istri (Ibu mertua).
- Anak perempuan dari istri (anak tiri bawaan istri), dengan syarat bahwa istri tersebut telah dicampuri.
- Istri anak laki-laki (menantu perempuan).
Di atas dari sisi jika seseorang tersebut laki-laki, maka yang berkemungkinan mahram karena adanya pernikahan bagi dia adalah mereka tersebut.
Berikut kalau dari sisi mahram dia seorang perempuan:
- Ayah Suami (Ayah mertua).
- Anak laki-laki dari suami (anak tiri bawaan suami), dengan syarat bahwa istri tersebut telah dicampuri.
- Istri anak laki-laki (menantu perempuan).
Lagi-lagi dari hubungan pernikahan yang dapat menjadi mahram tidak masuk di dalamnya sepupu, hanya terbatas pada tiga pihak di atas.
Namun ada suatu kondisi yang bisa menyebabkan seseorang menjadi mahram dengan sepupunya karena pernikahan, yaitu misalkan sepupu tersebut menikah dengan anaknya, sehingga bertambah statusnya, selain sepupu, dia juga adalah menantu.
Kemahraman keduanya disebabkan karena pernikahan bukan hubungan persaudaraan atau nasab. Atau sebaliknya, sepupu menjadi mertua, maka keduanya akan terikat hubungan kemahraman karena pernikahan.
3. Mahram Sepersusuan
Terakhir Allah di dalam ayat di atas menjelaskan kemahraman buat seseorang bisa terjadi selain hubungan nasab dan pernikahan, tapi bisa juga yang terakhir karena adanya hubungan persusuan.
Jika seorang laki-laki pernah menyusu dnegan orang lain maka akan menyebabkan dia bermahram dengan pihak-pihak berikut:
- Ibu yang menyusuinya.
- Saudari sepersusuan, baik statusnya anak kandung dari ibu tersebut, atau anak orang lain yang juga sama menyusu dengan ibu tersebut.