Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Negara Hukum: Fondasi Perlindungan Warga Negara
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/23/ilustrasi-hakim-prancis-menetapkan-penundaan-keputusan-pemerintah-VUeCk.jpg
Olret –Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa setiap tindakan pemerintah, baik berupa kebijakan, keputusan, maupun perbuatan faktual, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pertanggungjawaban pemerintah bukan hanya persoalan teknis yuridis, melainkan bagian dari upaya melindungi hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam praktik ketatanegaraan modern, pemerintah dituntut tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga aktif menjamin kesejahteraan umum. Peran aktif tersebut membuka ruang interaksi yang luas antara negara dan warga negara, yang pada gilirannya menuntut adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, adil, dan dapat diakses oleh publik.
Konsep Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Perspektif Hukum
Pertanggungjawaban pemerintah berakar dari konsep tanggung jawab hukum yang mengharuskan setiap subjek hukum menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Dalam konteks pemerintahan, konsep ini dikenal dengan istilah governmental liability atau state liability, yang menempatkan negara dan aparatur pemerintah sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang menimbulkan kerugian bagi warga negara.
Secara teoritik, pertanggungjawaban pemerintah mencakup dua dimensi utama, yaitu tanggung jawab sebagai badan hukum publik dan tanggung jawab pejabat sebagai pemegang jabatan. Negara tidak dapat berlindung di balik dalih kedaulatan untuk menghindari tuntutan hukum, karena dalam negara hukum kedaulatan justru dibatasi dan dijalankan berdasarkan hukum. Oleh sebab itu, setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam perkembangan hukum administrasi modern, pertanggungjawaban pemerintah tidak hanya muncul ketika terjadi pelanggaran hukum tertulis, tetapi juga ketika pemerintah melanggar nilai kepatutan, keadilan, dan etika publik. Hal ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah memiliki dimensi moral dan sosial yang tidak dapat dipisahkan dari dimensi yuridisnya.
Pergeseran Paradigma Negara dan Dampaknya terhadap Pertanggungjawaban
Perkembangan konsep negara dari nachtwachtersstaat menuju welfare state membawa implikasi besar terhadap pertanggungjawaban pemerintah. Dalam konsep negara penjaga malam, peran pemerintah sangat terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga potensi sengketa antara negara dan warga relatif kecil. Namun, dalam negara kesejahteraan, pemerintah aktif terlibat dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Keterlibatan aktif tersebut memperluas ruang diskresi pemerintah dalam mengambil keputusan. Diskresi yang tidak dikontrol berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Oleh karena itu, hukum administrasi hadir sebagai instrumen pengendali agar diskresi tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan umum.
Pertanggungjawaban pemerintah dalam negara kesejahteraan menjadi semakin kompleks karena harus menyeimbangkan antara kepentingan umum dan perlindungan hak individu. Di sinilah pentingnya mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menguji dan menggugat tindakan pemerintah yang merugikan mereka.
Dasar Yuridis Pertanggungjawaban Pemerintah di Indonesia
Dasar yuridis pertanggungjawaban pemerintah di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu yang paling fundamental adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, pertanggungjawaban perdata pemerintah dapat didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Pasal ini menjadi dasar bagi warga negara untuk menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat tindakan pemerintah yang melanggar hukum.
Dalam ranah administrasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap merugikan hak-haknya.
Bentuk dan Ruang Lingkup Pertanggungjawaban Pemerintah
Pertanggungjawaban pemerintah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pembatalan keputusan, rehabilitasi hak warga negara, hingga pembayaran ganti rugi. Bentuk pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan pemerintah.
Dalam hukum administrasi, pertanggungjawaban sering kali berujung pada pembatalan atau pencabutan keputusan yang cacat hukum. Sementara itu, dalam hukum perdata, fokus pertanggungjawaban terletak pada pemulihan kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan.
Ruang lingkup pertanggungjawaban pemerintah juga mencakup tindakan faktual, bukan hanya keputusan tertulis. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat menghindari tanggung jawab hanya karena suatu tindakan tidak dituangkan dalam bentuk keputusan formal.
Urgensi Pertanggungjawaban Pemerintah bagi Perlindungan Warga Negara
Pertanggungjawaban pemerintah memiliki peran strategis dalam menjamin perlindungan hukum bagi warga negara. Tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang efektif, kekuasaan pemerintah berpotensi menjadi alat penindasan yang merugikan masyarakat.
Keberadaan mekanisme ini juga berfungsi sebagai sarana kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah dituntut untuk lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam setiap tindakan yang diambil.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pemerintah bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan pilar penting dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.