Keputusan Tata Usaha Negara sebagai Pilar Tindakan Pemerintahan

hukum administrasi
Sumber :
  • https://pdb-lawfirm.id/wp-content/uploads/2023/03/tata-usaha-negara.jpg

 

Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pilar Kontrol Yudisial atas Kekuasaan Pemerintahan

Selain itu, kedudukan KTUN juga berkaitan erat dengan prinsip good governance. Pemerintah dituntut untuk menerbitkan keputusan yang transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum. Apabila prinsip ini dilanggar, KTUN dapat dinyatakan batal atau tidak sah oleh pengadilan.

Dinamika KTUN Pasca UU Administrasi Pemerintahan

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara dan Peran Lembaga Perlindungan Hukum

UU No. 30 Tahun 2014 membawa perubahan mendasar dalam hukum administrasi Indonesia, khususnya terkait KTUN. Salah satu terobosan terpenting adalah pengakuan terhadap keputusan fiktif positif, yaitu sikap diam pejabat yang dianggap sebagai persetujuan atas permohonan warga negara setelah jangka waktu tertentu terlampaui.

Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong birokrasi yang lebih responsif dan tidak berlarut-larut dalam mengambil keputusan. Dengan adanya fiktif positif, warga negara memperoleh kepastian hukum tanpa harus menunggu sikap aktif dari pejabat pemerintahan.

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Negara Hukum: Fondasi Perlindungan Warga Negara

 

Namun di sisi lain, pengaturan ini juga menuntut aparatur pemerintah untuk lebih berhati-hati. Kelalaian atau sikap pasif dapat menimbulkan akibat hukum yang mengikat. Oleh karena itu, dinamika KTUN pasca UU Administrasi Pemerintahan menunjukkan upaya menyeimbangkan kepentingan pelayanan publik dan kepastian hukum.