Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Fondasi Kepastian Hukum Nasional
- pexel.com
Olret – Peraturan perundang-undangan merupakan sarana utama negara dalam mengatur, mengarahkan, serta membatasi perilaku warga negara dan penyelenggara pemerintahan. Sebagai norma hukum tertulis yang mengikat secara umum, peraturan perundang-undangan tidak hanya berfungsi menciptakan ketertiban, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari asas-asas hukum yang menjadi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan pentingnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peraturan Perundang-undangan sebagai Pilar Negara Hukum
Dalam negara hukum, keberadaan peraturan perundang-undangan merupakan manifestasi konkret dari prinsip supremasi hukum. Segala tindakan pemerintah dan warga negara harus didasarkan pada hukum yang tertulis dan berlaku umum.
Peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur secara rinci tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.
Pengaturan ini bertujuan menciptakan konsistensi sistem hukum nasional serta mencegah lahirnya peraturan yang tumpang tindih atau bertentangan satu sama lain, termasuk dalam konteks pembentukan peraturan daerah yang sering kali menghadapi persoalan harmonisasi dengan peraturan di atasnya.
Asas-Asas Hukum Umum dalam Sistem Perundang-undangan
Asas hukum umum merupakan prinsip dasar yang hidup dan berkembang dalam sistem hukum sebagai roh dari setiap peraturan perundang-undangan. Asas non-retroaktif atau asas legalitas menegaskan bahwa hukum tidak berlaku surut demi melindungi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Asas lex superior derogat legi inferiori memastikan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan dihormati, sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Asas lex specialis derogat legi generali memberikan ruang bagi pengaturan yang bersifat khusus untuk mengesampingkan ketentuan umum, sedangkan asas lex posterior derogat legi priori menegaskan keberlakuan peraturan yang lebih baru. Keseluruhan asas ini menunjukkan bahwa sistem hukum tidak berdiri secara acak, melainkan tersusun secara logis dan sistematis untuk menjaga keteraturan hukum.
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik
Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik merupakan pedoman normatif yang harus diperhatikan oleh pembentuk undang-undang agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan berdaya guna.
Asas-asas ini berfungsi sebagai jembatan antara nilai hukum dan norma positif yang dituangkan dalam peraturan tertulis. Tanpa asas yang jelas, pembentukan peraturan perundang-undangan berpotensi melahirkan aturan yang sulit diterapkan, tidak efektif, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, asas pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan kebutuhan nyata masyarakat.
Asas Formal dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Asas formal berkaitan erat dengan prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas kejelasan tujuan menuntut agar setiap peraturan dirancang dengan arah dan sasaran yang tegas sehingga tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.
Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat menegaskan pentingnya kewenangan, karena peraturan yang dibentuk oleh lembaga yang tidak berwenang berpotensi batal demi hukum. Asas perlunya pengaturan menekankan bahwa pembentukan peraturan harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar kehendak politis.
Asas dapat dilaksanakan mengharuskan peraturan disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif. Sementara itu, asas konsensus mencerminkan pentingnya partisipasi dan penerimaan masyarakat terhadap peraturan yang dibentuk.
Asas Material dan Peran Pancasila dalam Pembentukan Regulasi
Asas material berkaitan dengan substansi atau isi peraturan perundang-undangan agar selaras dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Asas kejelasan terminologi dan sistematika menuntut penggunaan bahasa hukum yang lugas, logis, dan mudah dipahami untuk menghindari penafsiran yang beragam.
Asas dapat dikenali menegaskan pentingnya keterbukaan dan akses publik terhadap peraturan perundang-undangan. Asas persamaan di depan hukum dan asas kepastian hukum menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil serta perlindungan hukum yang sama.
Dalam konteks Indonesia, seluruh asas material tersebut harus berpijak pada Pancasila sebagai cita hukum nasional yang menjadi sumber nilai dalam pembentukan setiap peraturan perundang-undangan.
Analisis
Asas hukum umum dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama bagi terwujudnya sistem hukum yang tertib dan berkeadilan. Penguatan kerangka hukum melalui UU 12/2011 jo. UU 13/2022 menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan regulasi yang transparan, partisipatif, dan berkualitas.
Namun, efektivitas asas-asas tersebut sangat bergantung pada konsistensi penerapannya dalam praktik legislasi. Apabila asas hanya dipahami sebagai formalitas normatif, maka tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak akan tercapai secara optimal.
Oleh karena itu, internalisasi asas hukum oleh pembentuk undang-undang dan penegak hukum menjadi kunci agar setiap regulasi benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.