Hak Tanggungan dalam Perkembangan Hukum Agraria Nasional: Kepastian Jaminan dan Modernisasi Sistem Pendaftaran

agraria
Sumber :
  • https://nexomedia.pe/wp-content/uploads/Hacia-una-real-reforma-agraria.jpg

 

Fondasi, Pelaksanaan, dan Dinamika Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Tanah Nasional

Unsur-Unsur Hak Tanggungan dalam Sistem Hukum Indonesia

 

Fondasi Hukum Tanah Nasional: Peran UUPA, Fungsi, dan Keterkaitannya dengan Hukum Adat

Unsur-unsur hak tanggungan tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Unsur tersebut meliputi adanya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, objek jaminan berupa hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda yang menjadi satu kesatuan dengannya, serta tujuan untuk menjamin pelunasan utang tertentu. Unsur penting lainnya adalah pemberian kedudukan yang diutamakan kepada kreditur pemegang hak tanggungan dibandingkan dengan kreditur lainnya. Unsur ini dikenal sebagai hak mendahului yang tidak hapus meskipun objek hak tanggungan beralih kepada pihak ketiga. Penguatan unsur kepastian hukum ini semakin relevan dalam konteks pembaruan administrasi pertanahan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Hukum Agraria dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia

Ciri-Ciri Hak Tanggungan dan Perkembangan Regulasi Terbaru

 

Ciri utama hak tanggungan adalah memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya atau dikenal sebagai droit de preference. Selain itu, hak tanggungan bersifat mengikuti objek jaminan ke tangan siapa pun objek tersebut berada atau dikenal sebagai droit de suite, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Hak tanggungan juga memenuhi asas spesialitas dan publisitas, karena objek dan utang yang dijamin harus ditentukan secara jelas serta wajib didaftarkan. Dalam perkembangan terbaru, pemerintah melalui kebijakan digitalisasi pertanahan yang sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja telah memperkenalkan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik. Penerapan hak tanggungan elektronik ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum, tanpa mengubah karakteristik yuridis hak tanggungan sebagaimana diatur dalam undang-undang induknya.

 

Catatan Penting

 

Hak tanggungan tetap menjadi jaminan kebendaan utama atas tanah dalam sistem hukum Indonesia dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dan kebijakan digitalisasi pertanahan tidak mengubah substansi hak tanggungan, melainkan memperkuat aspek administrasi dan pelayanan hukum. Dengan demikian, hak tanggungan tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi kreditur, tetapi juga mencerminkan adaptasi hukum agraria nasional terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern.