Filsafat Hukum sebagai Penjaga Nilai dan Arah Penegakan Hukum

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

OlretFilsafat hukum berperan penting dalam menelaah hakikat hukum, menyelaraskan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta mengarahkan penegakan hukum agar berpihak pada kesejahteraan manusia. 

Konsep dan Teori Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Antara Nilai, Kekuasaan, dan Dinamika Perilaku Politik

Dalam praktik hukum, berbagai nilai sering kali saling berpasangan sekaligus bertegangan satu sama lain. Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan tidak selalu berjalan seiring dalam penerapannya.

Di sinilah filsafat hukum mengambil peran penting, tidak sekadar sebagai kajian teoritis, melainkan sebagai sarana reflektif untuk menuntun arah penegakan hukum agar tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan hukum itu sendiri.

Ilmu Politik dalam Perspektif Hukum Publik: Negara, Kekuasaan, dan Kebijakan sebagai Fondasi Kehidupan Bernegara

Filsafat Hukum sebagai Sarana Menyelaraskan Nilai-Nilai Hukum

Fungsi utama filsafat hukum dalam penegakan hukum adalah menganalisis dan menyerasikan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum. Menurut Roscoe Pound, filsafat hukum berfungsi menguji hukum positif, khususnya dalam menilai efektivitas dan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.

Jejak Pemikiran Yunani dan Romawi sebagai Fondasi Filsafat Barat dan Perkembangan Hukum

Melalui pendekatan filosofis, hukum tidak dipahami semata sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai sistem nilai yang harus mampu menjawab realitas sosial yang terus berkembang.

Filsafat Hukum dan Tujuan Normatif Hukum

Filsafat hukum juga berperan dalam mengatur norma, doktrin, dan lembaga hukum agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan menunjuk pada tujuan hukum, filsafat hukum memimpin penerapan hukum agar tidak kehilangan arah.

Soerjono Soekanto menegaskan bahwa hukum pada dasarnya harus dipahami hingga ke dasar-dasar filsafatnya, terutama dalam menjelaskan nilai dan landasan yang menopang keberlakuannya dalam kehidupan sosial.

Pencarian Hakikat Hukum dalam Pemikiran Para Ahli

Bernard Arief Sidharta menyatakan bahwa filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum dengan menemukan landasan terdalam keberadaan hukum sejauh dapat dijangkau oleh akal budi manusia.

Pandangan ini menegaskan bahwa filsafat hukum tidak berhenti pada analisis normatif semata, melainkan menyentuh dimensi moral dan rasional yang melandasi sistem hukum. Hal ini sejalan dengan pemikiran Ernst Utrecht yang melihat hukum sebagai norma etis yang berakar pada penilaian moral dan nilai-nilai ideal masyarakat.

Filsafat Hukum sebagai Pencari Rechtsidee

Filsafat hukum berupaya menemukan rechtsidee atau cita hukum yang dapat menjadi dasar etis bagi sistem hukum positif. Cita hukum ini berfungsi sebagai pedoman umum yang mengarahkan pembentukan, penerapan, dan evaluasi hukum.

Dengan demikian, hukum tidak sekadar menjadi alat kekuasaan, tetapi juga sarana untuk mewujudkan ketertiban sosial yang adil dan bermartabat.

Peran Filsafat Hukum dalam Pembaruan dan Pengawasan Hukum

Roscoe Pound menggambarkan filsafat hukum sebagai kekuatan yang mampu meruntuhkan tradisi hukum yang usang dan membuka ruang bagi pembaruan hukum.

Filsafat hukum digunakan untuk menyusun sistem hukum baru dari bahan-bahan yang relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus memperkuat kaidah dan lembaga hukum yang masih layak dipertahankan. Dalam konteks ini, filsafat hukum berfungsi sebagai alat pengawasan sosial yang memberi arah bagi hukum agar tetap adaptif dan responsif.

Tujuan Akhir Filsafat Hukum bagi Kesejahteraan Manusia

Pada akhirnya, tujuan filsafat hukum adalah menemukan hakikat hukum yang berpihak pada kesejahteraan manusia.

Sejalan dengan pemikiran Gustav Radbruch tentang keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, filsafat hukum mendorong lahirnya hukum yang adil, benar, dan bermanfaat. Hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, sehingga hukum yang hidup dan relevan adalah hukum yang mengikuti nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.