Perbedaan Paspor Hijau, Hitam, dan Dinas: Jangan Sampai Keliru!

paspor indonesia
Sumber :
  • pinterest

Olret – Banyak orang menganggap paspor hanyalah buku kecil berwarna hijau yang dipakai saat bepergian ke luar negeri. Padahal, paspor di Indonesia punya jenis yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan status pemegangnya. Tiga yang paling dikenal adalah paspor hijau, paspor hitam (diplomatik), dan paspor dinas. Masing-masing punya aturan, pemegang, serta fasilitas berbeda. Mengetahui perbedaannya penting, bukan hanya biar nggak salah kaprah, tapi juga untuk memahami bagaimana negara memberi identitas resmi bagi warganya.

Fantastis! EVERGLOW Unjuk Gigi di India sebagai Co-Headliner Orchid Music Festival

Paspor Hijau

Paspor hijau adalah jenis paspor paling umum. Warna sampulnya hijau tua dan inilah paspor yang paling sering terlihat di bandara. Semua warga negara Indonesia (WNI) berhak mengajukan paspor hijau. Proses pembuatannya cukup dengan membawa dokumen standar seperti KTP, KK, dan akta lahir ke kantor imigrasi.

Mahfud MD Bongkar Alasan Ignasius Jonan Dicopot: Tolak Proyek Kereta Cepat Whoosh yang Dicurigai Rugikan Negara?

Fungsinya jelas, yaitu untuk bepergian dengan tujuan pribadi, mulai dari liburan, studi, hingga bekerja di luar negeri. Sejak 2020, masa berlaku paspor hijau diperpanjang menjadi 10 tahun untuk pemohon berusia 17 tahun ke atas, sebelumnya hanya 5 tahun. Namun, paspor hijau tidak memberikan fasilitas khusus. Proses imigrasi tetap harus dijalani seperti biasa, termasuk mengurus visa jika negara tujuan mewajibkannya.

Paspor Hitam

Air Mata di Balik Podcast Denny Sumargo: Kisah Pilu Anak 15 Tahun Diperkosa Ayah Tiri

Berbeda dengan paspor hijau, paspor hitam atau paspor diplomatik punya fungsi khusus. Sampulnya berwarna hitam dengan tulisan emas yang tegas, dan hanya dimiliki oleh pejabat negara yang sedang menjalankan misi resmi di luar negeri. Pemegangnya biasanya adalah para diplomat yang ditugaskan oleh Kementerian Luar Negeri.

Paspor ini digunakan saat menjalankan misi diplomasi, mengikuti perundingan internasional, atau ditempatkan di kedutaan besar. Fasilitasnya pun istimewa, misalnya hak imunitas diplomatik (diplomatic immunity) yang memberikan perlindungan hukum di negara tujuan. Banyak negara juga memberikan bebas visa kepada pemegang paspor hitam. Dengan kata lain, paspor ini bukan hanya dokumen perjalanan, tapi simbol kedudukan resmi di dunia internasional.

Paspor Dinas

Selain paspor hijau dan hitam, ada juga paspor dinas yang berwarna biru tua. Walau terdengar mirip dengan paspor diplomatik, perannya berbeda. Paspor dinas diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pihak lain yang ditugaskan untuk kepentingan resmi negara tapi bukan dalam kapasitas diplomat.

Contohnya, dosen yang diundang untuk memberikan kuliah di universitas luar negeri, atau pegawai kementerian yang harus mengikuti pelatihan internasional. Paspor ini tidak bisa digunakan untuk jalan-jalan pribadi, hanya untuk perjalanan kedinasan. Pemegang paspor dinas memang tidak mendapat hak istimewa sebesar diplomat, tapi beberapa negara tetap memberikan bebas visa sebagai bentuk penghormatan terhadap misi kedinasan.

Ketiga jenis paspor ini memiliki fungsi yang berbeda dan sesuai kebutuhan. Paspor hijau dipakai masyarakat umum untuk perjalanan pribadi, paspor hitam diperuntukkan bagi diplomat yang sedang menjalankan misi resmi, dan paspor dinas digunakan ASN serta pegawai negara dalam tugas kedinasan non-diplomatik.

Dari sini terlihat jelas bahwa paspor bukan sekadar buku identitas untuk keluar negeri, melainkan juga mencerminkan peran dan kedudukan seseorang. Jadi, jangan sampai salah sebut lagi ya, karena warna sampul paspor ternyata punya arti yang besar.