Dapat Warisan Rumah? Jangan Lupa Urus Pajaknya Juga Dengan Langkah Mudah Ini

Rumah Orang Tua
Sumber :
  • freepik

Olret – Dapat rumah warisan dari orang tua atau keluarga itu bisa jadi berkah besar. Tapi jangan lupa, di balik penerimaan itu, ada hal penting yang nggak boleh dilewatkan adalah urus pajaknya.

Momen Haru Marshanda Hadiri Kelulusan Putrinya Bersama Ben Kasyafani dan Nesya Nabila

Banyak orang yang udah terima rumah warisan tapi bingung harus mulai dari mana. Padahal, kalau nggak dilaporin dan dibayar sesuai prosedur, rumah itu status hukumnya bisa "gantung" alias belum sah secara legal. Yuk, kita bahas bareng gimana sih prosedur pelaporan dan pembayaran pajak atas rumah warisan tanpa bikin kening berkerut.

Pahami Dulu Pajak Apa yang Berlaku

Yang utama dalam urusan rumah warisan adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Walaupun kamu nggak beli rumah itu, tetap aja negara menganggap kamu sedang "menerima hak atas properti", jadi ada pajak yang harus dibayar.

Olla Ramlan Tampil Tanpa Hijab, Ungkap Kasih Sayang Mendalam kepada Anak-anaknya

Tapi tenang, kalau warisannya berasal dari hubungan keluarga inti seperti orang tua ke anak, sering kali ada pembebasan atau keringanan BPHTB, tergantung peraturan daerah setempat. Nah, ini yang harus kamu cek dulu di kantor pajak daerah.

Selain itu, kalau nantinya rumah warisan itu kamu sewakan atau jual, baru deh ada pajak-pajak lain seperti PPh (Pajak Penghasilan) atau PPN yang bisa muncul. Tapi untuk awal, fokus dulu ke urusan BPHTB-nya.

Begini Pencegahan Gastroenteritis Akut Pada Anak-Anak

 

Langkah-Langkah Mengurus Pajak Rumah Warisan

Urus Surat Keterangan Waris

Ini dokumen dasar untuk membuktikan kamu sah sebagai ahli waris. Bisa dibuat di notaris atau kantor kelurahan, tergantung situasi keluarga. Kalau ahli warisnya banyak, pastikan semuanya tercantum dengan jelas.

Urus Penetapan Waris (kalau perlu)

Untuk kasus warisan non-muslim atau non-Islam, biasanya butuh penetapan waris dari pengadilan. Ini penting supaya proses legalitas dan pajak berjalan lancar.

 

Datang ke Kantor Pajak Daerah (Bapenda)

Bawa dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris
  • Sertifikat rumah
  • SPPT PBB terakhir
  • Surat keterangan waris
  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
  • Dan formulir BPHTB yang bisa diisi di sana

Di sini kamu akan dapat simulasi berapa besar pajak BPHTB yang harus dibayar. Jika kamu berhak atas pembebasan (misalnya karena hubungan keluarga inti), akan diproses juga di tahap ini.

 

Bayar BPHTB (jika kena)

Setelah ditentukan nominal pajaknya, kamu akan diminta menyetor ke bank atau melalui kanal pembayaran resmi yang ditunjuk. Simpan bukti bayarnya baik-baik karena ini syarat penting buat lanjut ke balik nama.

 

Balik Nama Sertifikat

Setelah BPHTB dibayar dan dokumen lengkap, kamu bisa ajukan proses balik nama ke kantor pertanahan (BPN). Nantinya, nama pemilik rumah akan berubah dari nama pewaris ke kamu sebagai ahli waris yang sah.

 

Kenapa Harus Dilaporin dan Dibayar?

Selain demi legalitas, mengurus pajak rumah warisan juga bikin aset itu “bersih” secara administrasi. Jadi kalau suatu saat kamu mau jual, sewakan, atau jadikan jaminan ke bank, prosesnya nggak ribet.

Nggak sedikit kasus rumah warisan yang akhirnya terbengkalai karena status kepemilikan nggak jelas. Padahal sayang banget kalau rumah itu bisa jadi aset produktif.

 

Tips Biar Prosesnya Nggak Ribet

  • Konsultasi ke notaris atau PPAT yang biasa ngurus warisan. Mereka tahu jalur cepat dan dokumen yang dibutuhkan.
  • Cek peraturan daerah soal BPHTB warisan, karena beda kota bisa beda kebijakan.
  • Siapkan dokumen asli dan fotokopi sejak awal, biar nggak bolak-balik kantor.

 

 

Ngurus rumah warisan itu bukan sekadar ambil kunci dan tinggal pindahan. Ada proses legal yang penting untuk dilalui, salah satunya adalah pelaporan dan pembayaran pajaknya. Kalau kamu bisa urus ini dengan rapi dari awal, kedepannya akan lebih tenang dan aman.

Jadi, kalau kamu lagi di posisi sebagai ahli waris, yuk mulai langkahnya dari sekarang. Nggak perlu buru-buru, tapi jangan ditunda-tunda juga. Properti warisan adalah amanah, dan urus pajaknya adalah bagian dari tanggung jawab kamu sebagai pemilik barunya.