Abizar Al Ghifari Anak Almarhum Uje Jadi Wali Nikah Sang Kakak. Ini Urutan Wali Nikah dalam Islam
- www.instagram.com/@abidzar73
Olret – Kabar bahagia datang dari anak sulung almarhum Ustad Jefri Al Buchori dengan Umi Pipik, Adiba Khanza yang akan melepas masa lajang bersama pesebak bola Egy Maulana Fikri. Dikonfirmasi langsung oleh Umi Pipik jika yang akan menjadi wali nikah sang kakak adalah adik kandung Adiba Khanza, yaitu Abizar Al Ghifari.
Ramai jadi perbincangan ketika kakak kandung dari Almarhum Uje angkat bicara soal keputusan Abizar Al Ghifari menjadi wali nikah. Menurut paman dari Adiba, bahwa yang berhak menjadi wali nikah adalah saudara kandung dari ayahnya.
Banyak pro mau kontra akan persoalan ini. Banyak netizen yang mendukung Abizar-lah yang lebih pantas menjadi wali nikah sang kakak.
Lantas bagaimana pandangan islam dalam urusan perwalian ini? Siapa yang lebih berhak menjadi wali nikah setelah ayah kandung meninggal?
Mari kita bahas yukk !!
Sebelumnya kita harus paham terlebih dahulu tidak semua orang bisa jadi Wali Nikah untuk seseorang. Dilansir dari laman youtube resmi Ustad Firanda Andirja, Lc. Ma, seorang ulama dan juga penceramah di Masjid Nabawi. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang wali nikah diantaranya :
• Lelaki
• Harus Baligh
• Merdeka
• Sama Agamanya (Islam)
Jika perempuan yang akan menikah beragama Islam namun ayahnya non muslim, maka Ayahnya tidak berhak menjadi wali nikahnya
• Bisa Menilai
Seorang Wali bisa menilai calon dari anaknya, baik atau tidak lelaki yang akan menikahi anaknya.
Ijab Qobul harus dengan wali. Urutan wali nikah dalam islam sangat penting. Jika wali nikah satu gugur maka bisa di wasiatkan pada yang lain. Ini urutan wali nikah dalaman Islam dilansir dari laman youtube Yufid.TV, Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan hubungan status wali nikah ada lima:Bapak dan silsilah keluarga diatasnya
- Mencakup Ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas
- Anak dan seterusnya ke bawah
- Saudara Laki-laki
- Paman dari pihak Bapak
- Wala’ ( orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan)