Abizar Al Ghifari Anak Almarhum Uje Jadi Wali Nikah Sang Kakak. Ini Urutan Wali Nikah dalam Islam
- www.instagram.com/@abidzar73
Dijelaskan lebih lanjut jika ada beberapa orang yang berasal dari jalur hubungan yang sama, misalnya ada Ayah dan Kakek, maka didahulukan yang kedudukannya lebih dekat yaitu Ayah.
Namun jika Ayah kandung meninggal atau perwalian gugur maka perwalian akan diwasiatkan kepada yang lain.
Perwalian gugur adalah saat ada lelaki baik atau sholeh melamar seorang perempuan namun ayahnya menolak terus menerus dengan alasan lelaki itu tidak kaya atau alasan-alasan tidak syar’i lainnya. Maka seorang perempuan bisa mengadukan atau meminta perwalian selain ayah kandungnya.
Barulah kemudian beberapa orang yang kedudukannya sama, misalnya antara saudara kandung dengan saudara sebapak, maka didahulukan yang lebih kuat hubungannya, yaitu saudara kandung
Al-Buhuti mengatakan,“ Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin perempuan) dalam menikahkannya.”
Alasannya, karena ayah adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari ayahnya untuk menikahkan putrinya, karena posisinya sebagaimana ayahnya.
Setelahnya adalah kakek dari ayah keatas, dengan mendahulukan yang paling dekat, dalam posisi ini kakek disamakan dengan ayahnya karena wanita ini masih keturunannya.
Setelah kakek adalah anak si wanita (jika wanita tersebut janda), kemudian cucunya, dan seterusnya kebawah, dengan mendahulukan yang paling dekat.
Berdasarkan hadist dari Ummu Salamah, Ummu Salamah berkata kepada putranya, “ Wahai Umar, Nikahkanlah Rasulullahu Alaihi Wassalam. Umar pun menikahkannya” (HR: Nasa’i)
Selanjutnya setelah anaknya, adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara seayah, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah paman (saudara ayah) sekandung, kemudian paman (saudara ayah) seayah, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga ayah).
Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya dari perbudakan.
Bagaimana jika semua tidak bisa menjadi wali nikah?
Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (Pegawai KUA Resmi).
Berdasarkan penjelasan yang di sampaikan diatas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan dan ayah tiri tidak berhak menjadi wali nikah.