Kapan Status BPJS Kesehatan Bisa Dicabut? Ini Aturannya!
Kamis, 8 Mei 2025 - 23:08 WIB
Sumber :
- freepik.com
b. Melalui Layanan PANDAWA
Layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165. Layanan ini beroperasi pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk proses penonaktifan.
c. Melalui Aplikasi E-Dabu
Khusus untuk peserta yang terdaftar melalui perusahaan, penonaktifan dapat dilakukan oleh HRD perusahaan melalui aplikasi E-Dabu.
Penting untuk Diketahui
- Peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
- Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.
- Menonaktifkan kepesertaan tanpa alasan yang diakui dapat menyebabkan akumulasi tunggakan iuran.