Kapan Status BPJS Kesehatan Bisa Dicabut? Ini Aturannya!

Kesehatan jantung
Sumber :
  • freepik.com

b. Melalui Layanan PANDAWA

Layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165. Layanan ini beroperasi pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk proses penonaktifan.

c. Melalui Aplikasi E-Dabu

Khusus untuk peserta yang terdaftar melalui perusahaan, penonaktifan dapat dilakukan oleh HRD perusahaan melalui aplikasi E-Dabu.

Penting untuk Diketahui

  • Peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
  • Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.
  • Menonaktifkan kepesertaan tanpa alasan yang diakui dapat menyebabkan akumulasi tunggakan iuran.