Kapan Status BPJS Kesehatan Bisa Dicabut? Ini Aturannya!
Kamis, 8 Mei 2025 - 23:08 WIB
Sumber :
- freepik.com
5. Tidak Lagi Terdaftar dalam DTKS (Untuk Peserta PBI)
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dinonaktifkan. Hal ini bisa terjadi jika peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri, tidak ditemukan keberadaannya saat verifikasi, atau telah berubah status menjadi pekerja dengan penghasilan tetap.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Penonaktifan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa cara:
a. Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai alasan penonaktifan.