Kapan Status BPJS Kesehatan Bisa Dicabut? Ini Aturannya!
- freepik.com
Olret – BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun, ada kondisi tertentu yang memungkinkan status kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan atau dicabut. Mengetahui aturan ini penting agar kamu tidak terjebak dalam kewajiban iuran yang tidak perlu atau kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.
1. Meninggal Dunia
Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, status kepesertaannya akan dinonaktifkan. Untuk proses ini, keluarga atau ahli waris perlu melaporkan kematian tersebut ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen seperti:
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
Proses ini penting untuk menghentikan kewajiban pembayaran iuran dan menghindari akumulasi tunggakan.
2. Pindah ke Luar Negeri
Peserta yang pindah dan menetap di luar negeri dalam jangka waktu lama, baik untuk bekerja, belajar, atau alasan lainnya, dapat mengajukan penonaktifan BPJS Kesehatan. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Paspor
- Visa atau izin tinggal di luar negeri
- Surat tugas belajar atau bekerja
- Surat pemberitahuan dari sponsor (jika ada)
Pengajuan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui layanan PANDAWA.
3. Berhenti Bekerja atau PHK
Bagi peserta yang terdaftar melalui perusahaan dan kemudian mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, status kepesertaan perlu diperbarui. Perusahaan wajib melaporkan perubahan status karyawan melalui aplikasi E-Dabu. Namun, peserta juga disarankan untuk memastikan statusnya dengan menghubungi BPJS Kesehatan.
4. Menjadi Warga Negara Asing
Jika seseorang berubah status kewarganegaraan menjadi warga negara asing dan tidak lagi berdomisili di Indonesia, maka kepesertaan BPJS Kesehatannya dapat dinonaktifkan. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat pernyataan perubahan kewarganegaraan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan BPJS Kesehatan
5. Tidak Lagi Terdaftar dalam DTKS (Untuk Peserta PBI)
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dinonaktifkan. Hal ini bisa terjadi jika peserta dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri, tidak ditemukan keberadaannya saat verifikasi, atau telah berubah status menjadi pekerja dengan penghasilan tetap.