Netizen yang Merujak Nikah Muda Gus Zizan, Dosa Kepada Manusia Harus Minta Maaf Langsung

Gus Zizan
Sumber :
  • instagram

Olret – Pernikahan Guz Zizan Dengan Kamila Asy-Syifa masih menua pro dan kontra karena banyak warganet yang tidak setuju karena pernikahan mereka yang masih terlalu dini.

Cerita Uya Kuya Dapat Bantuan Yusuf Hamka Saat Kasus Penjarahan

Memang pernikahan saat ini, Guz Zizan masih berusia 19 tahun sehingga banyak yang menaganggapnya belum siap. Apalagi sebelumnya banyak yang mengungkitnya ketika sedang dugem.

Namun terlepas dari itu semua, postingan dari Wajdi Azim yang merupakan seorang dosen dan sarjana Psikologi pun memberikan pandangannya tentang nikah muda dan postingan tersebut diduga untuk pembelajaran bagi yang suka menghina dan menghujat orang yang menikah muda.

Doa Pelancar Rezeki dan Solusi Masalah: Amalan Singkat dengan Tiga Manfaat Luar Biasa!

Berikut ini pandangan Wajdi Azim yang akhirnya menjadi viral dan perbincangan hangat wargantet.

Ramai Bahas Nikah Muda

Photo :
  • instagram

Pernah Berzina, Apakah Calon Suami Harus Mengetahuinya?

“Calon Pemakan Bangkai takkan kuat membaca tulisan panjang ini, karena membaca tulisan ini butuh effort akal sehat, kepala dingin dan merendahkan ego, sedangkan para Calon Pemakan Bangkai tak punya semua itu, yang penting julid sampai puas, bangkai saudara sendiri emang enak ?”

“Taukah kalian bahwa sebagian besar Calon Pemakan Bangkai itu lebih terusik ketika melihat orang menikah daripada hamil di luar nikah akibat zina? ”

”Walau sebagian Calon Pemakan Bangkai itu tidak semua membenarkan hamil akibat perzinaan, tapi fakta lapangan justru memperlihatkan kita bahwa mereka lebih risih dengan Pernikahan”

“Berbagai alasan pembenaran dipakai untuk "ngejulid" ke orang yang menikah, mulai dari alasan Aturan Negara, nyerang Orang Tua nya, hingga mengurusi urusan personal orang soal Kehamilan hingga berburuk sangka bahwa orang tsb tidak siap secara mental karena melihat dari sudut pandang Umur”

“Betul bahwa Undang-Undang yang mengatur batas usia pernikahan sekarang minimal 19 tahun bagi Pria ataupun Wanita, Undang-Undang ini sebenarnya hasil Revisi tahun 1974 yang dulunya syarat nikah bagi wanita minimal usia 16 tahun, tapi setelah di revisi tahun 2019, batas usia nya dipatok menjadi 19 tahun, dan aturan tahun 2019 inilah yang dipakai hingga sekarang.”

Alia Suryani

Photo :
  • instagram

Tapi terlepas dari itu semua, sebenarnya Logika dari aturan ini Sadalah Negara baru akan memfasilitasi Administrasi Pernikahan ketika seseorang itu menginjak usia 19 tahun, karena usia 19 tahun adalah rekomendasi usia dari Negara bagi warga Negara yang ingin melangsungkan pernikahan, sedangkan Negara lain punya batas minimal yang berbeda dari Indonesia soal batas usia pernikahan, Malaysia (18 Tahun), Turki (17 Tahun), Kanada (16-17 Tahun).

Halaman Selanjutnya
img_title