Larangan Membujang dan Keutamaan Menikah Dalam Islam

Larangan Membujang
Sumber :
  • freepik.com

2. Allah Menjamin Pertolongan Kepada yang Menikah

Air yang Tenang Menghanyutkan: Mengapa Orang yang Benar-Benar Kaya Justru Memilih Hidup Low Profile?

Dari Abu Hurairah RA berkata; bahwa Rasulullah SAW bersabda: tiga perkara yang Allah wajibkan bagi-Nya pertolongan:

1. Mujahid di Jalan Allah
2. Hamba sahaya yang ingin menunaikan perjanjiannya
3. Orang yang menikah demi menjaga kehormatannya (HR Tirmidzi)

Membongkar Mitos dan Fakta Dunia Jin: Ketika Mimpi Buruk dan Kesurupan Bukan Sekadar Drama Psikologis

a. Dianggap Menyempurnakan Separuh Iman

"Siapa yang menikah maka sungguh dia telah menyempurnakan setengan iman, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa. (HR. Al-Thabrani)

Tangis Ibu Badru Pecah: "Anak Saya Manusia, Bukan Kepiting!" — Momen Haru Rekonsiliasi Korban Bullying "Kepiting Alaska"

b. Hadist Tentang Memilih Calon Pasangan

Ternyata Islam juga tak tinggal diam dalam hal menentukan kriteria calon pasangan, ada banyak arahan yang diberikan kepada umat agar dikemudian hari setelah berjalannya kehidupan berkeluarga tidak timbul hal-hal yang membuat kecewa di antara masing-masing pihak.

1. Kebaikan Beragama Sebagai Kriteria Utama

Hal yang manusiawi dalam memilih calon suami atau isteri biasanya lebih cenderung kepada unsur dzahiriah, seperti mencari yang tampan atau cantik, sexy, sudah memiliki pekerjaan tetap dan baik secara nasab.

Kriteria tersebut tidak dinafikan oleh syariat, bahkan sangat diperbolehkan menaruh kriteria-kriteria tersebut. Namun, di antara sifat-sifat tadi, ada yang lebih utama untuk dijadikan patokan, yakni kesungguhan dan konsistensi seseorang dalam beragama.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya . Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari Muslim)

Perlu digarisbawahi bahwa penyebutan kriteria dalam redaksi hadist di atas bukanlah urutan yang disyariatkan oleh agama. Melainkan sekedar penyebutan kebiasaan manusia dalam menyebutkan kriteria calon yang hendak dinikahinya. Maka jika seorang lelaki telah memilih wanita yang Sholihah sebagai calon penadampingnya, sesungguhnya dia telah berusaha untuk menyelamatkan dirinya sendiri dan keluarganya kelak.

Untuk pembahasan selanjutnya bisa kamu baca di buku di bawah ini atau artikel selanjutnya dari olret.

Artikel ini dilansir dari buku yang ditulis oleh Firman Arifandi,, LL.B., LL.M dengan judul Serial Hadist Nikah 1 : Anjuran Menikah & Mencari Pasangan. Semoga ilmunya bermanfaat dan buku beliau juga semakin laris. Bagi kamu yang ingin membeli bukunya, bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp 0852 8264 3935