Dosa Besar : Menunda Pernikahan Bagi yang Akan Terjerumus Zina
Olret – Dalam Video Youtube Khalid Basalamah Official yang membahas tentang dosa besar dengan judul Dosa-Dosa Besar #205: Menunda Amal Wajib | Poin 12: Menunda Pernikahan Bagi yg Akan Terjerumus Zina.
Dalam video tersebut dibahas tentang dosa menunda pernikahan, khususnya bagi mereka yang takut jatuh ke dalam dosa. Pembicara, Khalid Basalamah, membahas berbagai aspek pernikahan dalam Islam, termasuk.
Hukum Pernikahan yang Berbeda
Pernikahan bisa menjadi wajib, sunnah (dianjurkan), haram (dilarang), makruh (tidak disukai), atau mubah (diperbolehkan) tergantung pada situasi individu.
Ketika Pernikahan Menjadi Wajib
Pernikahan dianggap wajib bagi individu yang mampu secara fisik dan finansial, dan berisiko jatuh ke dalam zina (perzinahan atau percabulan).
Alasan Menunda Pernikahan
Pembicara membahas alasan umum untuk menunda pernikahan, seperti mengejar pendidikan tinggi, membangun karir, atau menunggu kakak yang lebih tua menikah, dan menjelaskan mengapa ini tidak dianggap sebagai alasan yang valid dalam Islam.
Anjuran untuk Menikah
Video ini memberikan fatwa (hukum agama) dari Syekh Bim Bas dan menyebutkan ulama lain yang menekankan pentingnya menikah muda untuk melindungi kesucian dan agama seseorang.
Konsep "Ba'ah":
Pembicara menjelaskan arti "ba'ah" dari sebuah hadits, yang mengacu pada kemampuan untuk menikah, dan mengklarifikasi bahwa itu mencakup kemampuan biologis dan finansial
Pernikahan dan Rezeki
Video ini menyoroti ayat Al-Qur'an (Surah An-Nur, ayat 32) yang menjanjikan rezeki dari Allah bagi mereka yang miskin tetapi memilih untuk menikah, memastikan bahwa masalah keuangan tidak boleh menjadi penghalang untuk menikah.