Selaras dengan Pemerintah Arab Saudi, Menag Peringatkan Umat Islam Indonesia Tidak Berangkat Haji Dengan Visa Ilegal

haji
Sumber :
  • pinterest

Olret – Musim haji sudah di depan mata. Berbagai persiapan bagi calon jemaah haji sudah dilakukan dengan matang agar dapat beribadah dengan khusyu di tanah haram. Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberi peringatan kepada umat islam di Indonesia untuk tidak melakukan ibadah haji tanpa mengantongi visa haji resmi dari pemerintah. Hal ini dikarenakan aturan ketat yang diumumkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Doa dan Amalan Agar Bisa Segera Menunaikan Ibadah Haji

Dilansir melalui Saudi Gazette (28/04/25), Sanksi maksimum sebesar SR100.000 atau senilai Rp.444.751.241, bagi yang memberikan fasilitas berupa visa kunjungan, tempat tinggal, atau transportasi bagi jemaah haji ilegal.

Diketahui juga, bahwa aturan ini berlaku mulai tanggal 1 Zulkaidah atau 29 April, hingga akhir tanggal 14 Zulhijah atau 12 Mei 2025. Beberapa ketentuan mengenai besaran sanksinya sebagai berikut ini: 

  1. Denda maksimum sebesar SR20.000 atau setara Rp.88.950.000,  dengan  akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin. Hukuman yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

  2. Denda maksimum sebesar SR100.000 atau setara dengan Rp. 444.751.241, akan dijatuhkan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang telah melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.
    Denda yang sama sebesar SR100.000 akan dijatuhkan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jamaah haji. Termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.

  3. Mereka yang menyusup ke Mekkah untuk melakukan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.

  4. Pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau kaki tangannya.
Apa yang Membedakan Ibadah Haji dan Umroh? Begini Penjelasannya

Selain karena denda, menjalankan ibadah haji secara ilegal bisa berdampak tidak baik bagi para jemaah. Banyak kasus jemaah terlantar baik di tanah suci, saat hendak pulang ke negara asal, dan berbagai kerugian bagi jemaah itu sendiri. Maka dari itu, diharapkan bagi umat islam untuk tetap patuh pada peraturan demi kenyamanan dan keamanan bersama.