Jangan Asal Nyalain! Begini Cara Tepat Gunakan Lampu Hazard
Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:46 WIB
Sumber :
Jika mobil atau motor tidak bisa berjalan dan berhenti di tempat yang mengganggu arus lalu lintas, lampu hazard wajib dinyalakan sebagai tanda bahaya.
Terjadi kecelakaan
Baca Juga :
Xanh SM Meluncurkan Layanan Taksi Berkualitas Tinggi, Kini Merajalela di Jalanan Jakarta
Dalam situasi tabrakan atau insiden di jalan, lampu hazard membantu memberi peringatan agar pengemudi lain mengurangi kecepatan dan lebih waspada.
Berhenti mendadak karena kondisi darurat
Misalnya karena ada hambatan di jalan seperti pohon tumbang, banjir, atau halangan mendadak lainnya.
Konvoi resmi dengan pengawalan
Baca Juga :
6 Pelanggaran Umum Pengendara Sepeda Motor, Dianggap Remeh Padahal Bisa Menghilanhkan Nyawa
Digunakan oleh kendaraan di bagian depan dan belakang konvoi sebagai penanda bahwa rombongan sedang melintas dan tidak bisa dipisah.
Halaman Selanjutnya
Kapan Tidak Boleh Menyalakan Lampu Hazard?